KAJIAN SEMANTIK TERHADAP PRODUK HUKUM TERTULIS DI INDONESIA
Intisari: Tulisan ini
bertujuan menjawab dua persoalan, yaitu (1) bagaimana wujud penggunaan bahasa
Indonesia dalam praktik hukum di Indonesia, dan (2) metode yang seringkali
digunakan oleh praktisi hukum dalam menginterpretasikan suatu
kata. Jenis penelitian yang digunakan
adalah deskriptif kualitatif. Datanya adalah kalimat atau
frasa yang diambil
secara acak dari
KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang, surat-surat keputusan,
dan penjelasan undang-undang. Analisis datanya
adalah analisis deskriptif
dan preskriptif. Diketahui bahwa wujud penggunaan bahasa Indonesia dalam
bidang hukum ada tujuh proses (penerjemahan, abstraksi, asosiasi, tipologi,
penekanan makna, pemadatan, dan pilihan hukum). Sementara metode
penginterpretasiannya adalah metode penafsiran dan metode konstruksi.
Kata Kunci: bahasa Indonesia,
praktisi hokum
Penulis: Ikhwan M. Said
Kode Jurnal: jphukumdd120058