KAJIAN SEMANTIK TERHADAP PRODUK HUKUM TERTULIS DI INDONESIA

Intisari: Tulisan ini bertujuan menjawab dua persoalan, yaitu (1) bagaimana wujud penggunaan bahasa Indonesia dalam praktik hukum di Indonesia, dan (2) metode yang seringkali digunakan oleh praktisi hukum dalam menginterpretasikan  suatu  kata. Jenis penelitian  yang  digunakan  adalah  deskriptif  kualitatif. Datanya adalah  kalimat atau  frasa  yang  diambil  secara  acak  dari  KUHPidana,  KUHPerdata,  KUHDagang, surat-surat  keputusan,  dan  penjelasan  undang-undang. Analisis  datanya  adalah  analisis  deskriptif  dan preskriptif. Diketahui bahwa wujud penggunaan bahasa Indonesia dalam bidang hukum ada tujuh proses (penerjemahan, abstraksi, asosiasi, tipologi, penekanan makna, pemadatan, dan pilihan hukum). Sementara metode penginterpretasiannya adalah metode penafsiran dan metode konstruksi.
Kata Kunci: bahasa Indonesia, praktisi hokum
Penulis: Ikhwan M. Said
Kode Jurnal: jphukumdd120058

Artikel Terkait :