IMPLIKASI HUKUM PEMBATASAN PERAN SERTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PROSES POLITIK DI INDONESIA
Abstrak: Melalui penelahan
dari aspek filosofis, historis dan komparatif diketahui bahwa pembatasan hak
politik Pegawai Negeri Sipil
merupakan luaran dari
politik kenegaraan guna
menciptakan hubungan dinas publik
melalui penerapan sistem merit dan didasarkan
pada hasil evaluasi
kinerja PNS dalam era sebelumnya.
Adapun Implikasi hukum
pembatasan partisipasi politik
PNS dalam proses
politik berupa munculnya pengaturan
dan penegakan sanksi
terhadap aturan yang
tegas serta pembiaran
terhadap aktivitas politik PNS atas aturan yang menimbulkan ambiguitas.
Kata kunci: Pegawai Negeri Sipil, partisipasi
politik, sistem politik
Penulis: Tedi Sudrajat
Kode Jurnal: jphukumdd110044