IMPLIKASI HUKUM PEMBATASAN PERAN SERTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PROSES POLITIK DI INDONESIA

Abstrak: Melalui penelahan dari aspek filosofis, historis dan komparatif diketahui bahwa pembatasan hak politik Pegawai  Negeri  Sipil  merupakan  luaran  dari  politik  kenegaraan  guna  menciptakan  hubungan  dinas publik  melalui penerapan sistem merit  dan  didasarkan  pada  hasil  evaluasi  kinerja  PNS dalam era sebelumnya. Adapun  Implikasi  hukum  pembatasan  partisipasi  politik  PNS  dalam  proses  politik  berupa munculnya  pengaturan  dan  penegakan  sanksi  terhadap  aturan  yang  tegas  serta  pembiaran  terhadap aktivitas politik PNS atas aturan yang menimbulkan ambiguitas.  
Kata kunci:  Pegawai Negeri Sipil, partisipasi politik, sistem politik
Penulis: Tedi Sudrajat
Kode Jurnal: jphukumdd110044

Artikel Terkait :