HUKUM PASAR MODAL DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Abstrak: Setiap  negara selalu berusaha meningkatkan  pembangunan, kesejahteraan  dan  kemakmuran rakyatnya. Salah satu usaha yang cenderung dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi  asing  masuk  ke  negaranya.  Dalam  UU  Penanaman  Modal  terdapat  tiga  prinsip:  Pertama, Kepastian hukum dengan dianutnya beberapa asas penting seperti perlakuan sama antara penanaman modal  dalam  dan  luar  negeri,  transparansi  dan  akuntabilitas;  Kedua,  Penegasan  garansi  terhadap tindakan  nasionalisasi  dan  penyelesaian  sengketa;  dan  Ketiga,  Penyerderhanaan  prosedur  dan perizinan penanaman modal melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu serta kemudahan dan keringanan  yang  diperlukan.  Pembangunan  ekonomi  bukanlah  hanya  tanggung  jawab  pemerintah maupun warganya, tetapi juga merupakan tanggung jawab bagi penanam modal. Diaturnya tanggung jawab  sosial  bagi  penanam  modal  merupakan  dasar  hukum  bagi  penanam  modal  dalam memperhatikan  lingkungan  sekitarnya,  sehingga  dengan  adanya  perusahaan  di  suatu  daerah  dan melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka secara tidak langsung perusahaan tersebut/ penanam modal turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kata kunci: hukum pasar modal, tanggung jawab sosial korporasi, globalisasi
Penulis: Rochani Urip Salami 
Kode Jurnal: jphukumdd110046

Artikel Terkait :