HUKUM PASAR MODAL DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Abstrak: Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya. Salah satu usaha yang cenderung dilakukan oleh
negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing
masuk ke negaranya.
Dalam UU Penanaman
Modal terdapat tiga
prinsip: Pertama, Kepastian hukum
dengan dianutnya beberapa asas penting seperti perlakuan sama antara penanaman modal dalam
dan luar negeri,
transparansi dan akuntabilitas; Kedua,
Penegasan garansi terhadap tindakan nasionalisasi
dan penyelesaian sengketa;
dan Ketiga, Penyerderhanaan prosedur
dan perizinan penanaman modal melalui mekanisme pelayanan terpadu satu
pintu serta kemudahan dan keringanan
yang diperlukan. Pembangunan
ekonomi bukanlah hanya
tanggung jawab pemerintah maupun warganya, tetapi juga
merupakan tanggung jawab bagi penanam modal. Diaturnya tanggung jawab sosial
bagi penanam modal
merupakan dasar hukum
bagi penanam modal
dalam memperhatikan
lingkungan sekitarnya, sehingga
dengan adanya perusahaan
di suatu daerah
dan melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka secara tidak langsung
perusahaan tersebut/ penanam modal turut membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat setempat.
Kata kunci: hukum pasar modal,
tanggung jawab sosial korporasi, globalisasi
Penulis: Rochani Urip
Salami
Kode Jurnal: jphukumdd110046