HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA

Abstrak: Undang-undang Penanggulangan Bencana disahkan  untuk  mengurangi  risiko  terjadinya  bencana  serta  memitigasi  dampak bencana yang telah terjadi. Karena undang-undang ini berkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan  lain  yang  mengatur sumber  daya  alam,  tumpang  tindih  dan ketidakselarasan  terjadi.  Oleh  karena itu,  harmonisasi  antara Undang-undang Penanggulangan Bencana dengan undang-undang sektoral diperlukan.
Kata Kunci:  penanggulangan bencana, peraturan perundang-undangan, harmonisasi
Penulis: Bayu Dwi Anggono
Kode Jurnal: jphukumdd100031

Artikel Terkait :