HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
Abstrak: Undang-undang
Penanggulangan Bencana disahkan untuk mengurangi
risiko terjadinya bencana
serta memitigasi dampak bencana yang telah terjadi. Karena
undang-undang ini berkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan lain
yang mengatur sumber daya
alam, tumpang tindih
dan ketidakselarasan
terjadi. Oleh karena itu,
harmonisasi antara Undang-undang Penanggulangan Bencana dengan
undang-undang sektoral diperlukan.
Kata Kunci: penanggulangan bencana, peraturan
perundang-undangan, harmonisasi
Penulis: Bayu Dwi Anggono
Kode Jurnal: jphukumdd100031