FAKTOR HISTORIS, SOSIOLOGIS, POLITIS, DAN YURIDIS DALAM PENYUSUNAN RUU HAP

Intisari: Setelah berlaku selama lebih tiga puluh (30) tahun sebagai hukum positif, Kitab Undang-undang Hukum Acara  Pidana  menunjukkan  sejumlah  kelemahan  dalam  pelaksanaannya.  Gagasan  untuk  mengatasi kelemahan dari hukum acara pidana, antara lain dilakukan dengan mengganti Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Untuk merumuskan Rancangan Hukum Acara Pidana, ada beberapa aspek historis, sosiologis, politik dan yuridis yang harus dipertimbangkan. Oleh karena Hukum Acara Pidana sebagai pedoman untuk memeriksa pengadilan umum akan melibatkan beberapa unsur  penegak  hukum,  maka  Rancangan  Undang-Undang  Hukum Acara  Pidana  harus  ditempatkan sebagai undang-undang multisektor.
Kata Kunci: rancangan KUHAP, pertimbangan
Penulis: Marcus Priyo Gunarto
Kode Jurnal: jphukumdd130026

Artikel Terkait :