FAKTOR HISTORIS, SOSIOLOGIS, POLITIS, DAN YURIDIS DALAM PENYUSUNAN RUU HAP
Intisari: Setelah berlaku
selama lebih tiga puluh (30) tahun sebagai hukum positif, Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana menunjukkan
sejumlah kelemahan dalam
pelaksanaannya. Gagasan untuk
mengatasi kelemahan dari hukum acara pidana, antara lain dilakukan
dengan mengganti Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara
Pidana. Untuk merumuskan Rancangan Hukum Acara Pidana, ada beberapa aspek
historis, sosiologis, politik dan yuridis yang harus dipertimbangkan. Oleh
karena Hukum Acara Pidana sebagai pedoman untuk memeriksa pengadilan umum akan
melibatkan beberapa unsur penegak hukum,
maka Rancangan Undang-Undang
Hukum Acara Pidana harus
ditempatkan sebagai undang-undang multisektor.
Kata Kunci: rancangan KUHAP,
pertimbangan
Penulis: Marcus Priyo Gunarto
Kode Jurnal: jphukumdd130026