AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK TERHADAP HAK PENERIMA LISENSI MEREK MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2001

Abstrak: Globalisasi perdagangan telah membuat merek dagang menjadi sangat penting. Sebuah merek dagang adalah  tanda  yang  berfungsi  sebagai  dibedakan  dari  orang  lain,  jaminan  kualitas  dan  sumber  asal. Pemilik  merek  dagang  terdaftar  memiliki  hak  eksklusif  untuk  menggunakan  merek  dagang  dalam jangka waktu tertentu atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Izin kepada pihak  lain  atau  lisensi,  harus  diberikan  melalui  surat  persetujuan  untuk  izin  untuk  menggunakan (tidak  mengalihkan  kepemilikan)  untuk  jangka  waktu  tertentu.  Pendaftaran  merek  dagang  dalam daftar umum merek dagang dapat dibatalkan atas permintaan dengan argumen bahwa merek dagang memiliki  kesamaan  dasar  dengan  merek  dagang  terdaftar  sebelumnya,  atau  pendaftaran  itu  dibuat untuk  maksud  kejam.  Pembatalan  hasil  pendaftaran  merek  dagang  penghentian  perjanjian  lisensi merek dagang, namun penerima Lisensi dapat berhak sampai selesainya masa perjanjian.  
Kata kunci: hak eksklusif, perjanjian lisensi, pemegang lisensi
Penulis: Agus Mardianto
Kode Jurnal: jphukumdd110048

Artikel Terkait :