AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK TERHADAP HAK PENERIMA LISENSI MEREK MENURUT UU NO. 15 TAHUN 2001
Abstrak: Globalisasi
perdagangan telah membuat merek dagang menjadi sangat penting. Sebuah merek
dagang adalah tanda yang
berfungsi sebagai dibedakan
dari orang lain,
jaminan kualitas dan
sumber asal. Pemilik merek
dagang terdaftar memiliki
hak eksklusif untuk
menggunakan merek dagang
dalam jangka waktu tertentu atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Izin kepada pihak
lain atau lisensi,
harus diberikan melalui
surat persetujuan untuk
izin untuk menggunakan (tidak mengalihkan
kepemilikan) untuk jangka
waktu tertentu. Pendaftaran
merek dagang dalam daftar umum merek dagang dapat
dibatalkan atas permintaan dengan argumen bahwa merek dagang memiliki kesamaan
dasar dengan merek
dagang terdaftar sebelumnya,
atau pendaftaran itu
dibuat untuk maksud kejam.
Pembatalan hasil pendaftaran
merek dagang penghentian
perjanjian lisensi merek dagang,
namun penerima Lisensi dapat berhak sampai selesainya masa perjanjian.
Kata kunci: hak eksklusif,
perjanjian lisensi, pemegang lisensi
Penulis: Agus Mardianto
Kode Jurnal: jphukumdd110048