PENGERTIAN CAGAR BUDAYA

Pengertian Cagar Budaya beragam menurut para ahli. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendevinisikan “cagar”, sebagai daerah perlindungan untuk melarikan tumbuh-tumbuhan, binatang, dan sebagainya. Pencagaran adalah perlindungan terhadap tumbuhan, binatang, dan sebagainya yang diperkirakan akan punah. Sehingga, hewan dan tumbuhan yang hampir punah perlu diberi pencagaran. Sedangkan budaya menurut KBBI merupakan hasil akal budi manusia. Dengan demikian cagar budaya adalah benda hasil akal budi manusia yang perlu diberikan pencagaran, karena jika tidak dilindungi dikhawatirkan akan mengalami kerusakan dan kepunahan.
Pengertian benda cagar budaya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 Pasal 1 (ayat 1) adalah “ warisan budaya yang bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan.”
Benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; dan benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan (UU No. 5/1992 Pasal 1).
Dalam Perda DKI 9/1999 bangunan Cagar Budaya adalah benda/obyek bangunan/lingkungan yang dilindungi dan ditetapkan berdasarkan kriteria nilai sejarah, umur, keaslian, kelangkaan, landmark/tengaran dan nilai arsitekturnya.
UNESCO mendefinisikan kawasan bersejarah adalah sebagai berikut:
“Group of buildings: Group of separate or connected buildings, which because of their architecture, their homogeneity ar their place in landscape, are of outstanding universal value from the point of view of history, art or science” (UNESCO dalam “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage” 1987).

Artikel Terkait :