DAMPAK PEMBERLAKUAN MORATORIUM PERIZINAN TANGKAP TERHADAP UPAYA PENANGKAPAN DAN PRODUKSI RAWAI TUNA SKALA INDUSTRI YANG BERBASIS DI PELABUHAN BENOA-BALI
Abstract: PERMEN KP Nomor 56
tahun 2014 dan PERMEN KP Nomor 10 tahun
2015 berguna untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan
penanggulangan terhadap Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dampak moratorium perizinan
perikanan tangkap terhadap upaya penangkapan dan produksi rawai tuna yang
berbasis di pelabuhan Benoa-Bali.Analisis data didasarkan pada hasil enumerasi
oleh enumerator Loka Penelitian Perikanan Tuna (LPPT) di pelabuhan Benoa, dari
Januari 2012 sampai dengan Desember 2015. Moratorium perizinan perikanan
tangkap efektif diberlakukan pada tanggal 3 Nopember 2014. Hasil studi
menunjukkan terjadi kenaikan pada rata-rata
produksi, upaya dan CPUE perikanan tuna skala industri di pelabuhan
Benoa di tahun 2015 (setelah moratorium). Kenaikan produksi, CPUE dan upaya
penangkapan perikanan tuna skala industri di pelabuhan Benoa berturut turut
sebesar 6-18%, 3,3-16% dan 4-11% dari rata-rata produksi, CPUE dan upaya
penangkapan 3 tahun sebelum moratorium.
Meskipun terjadi kenaikan produksi, CPUE, dan upaya penangkapan namun
setelah di uji statistik tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan (tidak
berdampak nyata).
Keywords: Moratorium; upaya
penangkapan; tangkapan; rawai tuna; Benoa Bali
Penulis: Fathur Rochman, Bram
Setyadji, Irwan Jatmiko
Kode Jurnal: jpperikanandd160221