PENANAMAN NILAI ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PENCEGAHAN KORUPSI

Abstrak: Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat mengandalkan semata-mata pada upaya penindakan yang menjadi kewenangan institusi penegak hukum. Upaya pencegahan korupsi dengan  ikut  serta  membangun  budaya  anti  korupsi  di  masyarakat  menjadi  faktor  penting dalam  upaya  pemberantasan  korupsi.  Sebagai  salah  satu  elemen  masyarakat  mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di  masyarakat.  Untuk  dapat  berperan  aktif  mahasiswa  perlu  dibekali  dengan  pengetahuan yang  cukup  tentang  seluk  beluk  korupsi  dan  pemberantasannya.  Pendidikan  anti  korupsi ditujukan agar mahasiswa dapat mengetahui dengan jelas permasalahan korupsi yang sedang terjadi  dan  usaha  untuk  mencegahnya.  Tulisan  ini  menjelaskan  mengenai  pendidikan  anti korupsi dan juga untuk mengatahui bagaimana pendidikan anti korupsi diajarkan di kampus. Upaya  pembekalan  mahasiswa  dapat  ditempuh  dengan  berbagai  cara  antara  lain:  kegiatan sosialisasi,  kampanye,  seminar  atau  perkuliahan.  Pendidikan  anti  korupsi  bagi  mahasiswa bertujuan  untuk  memberikan  pengetahuan  yang  cukup  tentang  seluk  beluk  korupsi  dan pemberantasannya  serta  menanamkan  nilai-nilai  anti  korupsi.  Tujuan  jangka  panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 
Kata kunci: korupsi, pencegahan, nilai
Penulis: Ita Suryani
Kode Jurnal: jpkomunikasidd130469

Artikel Terkait :