PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVENTOR PICK UPGITAR ELEKTRIK DAN SANKSI TERHADAP PENDUPLIKASIAN INVENSINYA
ABSTRAK; Paten berlaku di
berbagai bidang industri dalam bentuk teknologi. Salah satu industri yang ada
ialah industri musik. Teknologi yang dibentuk dalam industri musik ini adalah
Pick UpGitar Elektrik. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana
perlindungan hukum bagi inventor pick upgitar elektrik itu sendiri dan bagaimana
sanksi bagi pihak lain atau pelaku usaha yang mencoba menduplikasi pick upgitar
elektrik itu sendiri. Dilihat dari tujuannya, penulisan ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan. Sumbersumber hukum
berasal dari undang-undang dan buku-buku hukum. Kesimpulan, bahwa segala bentuk
perlindungan terhadap inventor dan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan
duplikasi pick upgitar elektrik diatur dalam Undang-Undang Paten.
Penulis: Anak Agung Alvian
Prasetya Putera, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jphukumdd140247