PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVENTOR PICK UPGITAR ELEKTRIK DAN SANKSI TERHADAP PENDUPLIKASIAN INVENSINYA

ABSTRAK; Paten berlaku di berbagai bidang industri dalam bentuk teknologi. Salah satu industri yang ada ialah industri musik. Teknologi yang dibentuk dalam industri musik ini adalah Pick UpGitar Elektrik. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi inventor pick upgitar elektrik itu sendiri dan bagaimana sanksi bagi pihak lain atau pelaku usaha yang mencoba menduplikasi pick upgitar elektrik itu sendiri. Dilihat dari tujuannya, penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan. Sumbersumber hukum berasal dari undang-undang dan buku-buku hukum. Kesimpulan, bahwa segala bentuk perlindungan terhadap inventor dan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan duplikasi pick upgitar elektrik diatur dalam Undang-Undang Paten.
Kata Kunci: Teknologi, Industri Musik, Inventor Pick Up Gitar Listrik, Perlindungan
Penulis: Anak Agung Alvian Prasetya Putera, I Made Budi Arsika
Kode Jurnal: jphukumdd140247

Artikel Terkait :