KEBIJAKAN ASIMILASI PADA PERKEMBANGAN KOMUNITAS KETURUNAN ARAB DI SUMENEP (1967-1998)

Abstrak: Pada masa Orde Baru, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan membagi masyarakat Indonesia menjadi dua yaitu, pribumi dan non pribumi. Istilah non pribumi merujuk pada warga Negara Indonesia keturunan asing termasuk di dalamnya adalah keturunan Arab. Tahun 1967, berdasarkan Keppres  No 240 tentang Kebijaksanaan Pokok yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing (termasuk keturunan Arab) dihimbau untuk mengikuti pembinaan asimilasi agar terhindar dari kehidupan rasial. Metode yang dipakai dalam penelitian ini meliputi heuristik (pengumpulan sumber), verifikasi sumber (autensitas dan kredibilitas), interpretasi (analisis dan sintesis) dan historiografi. Sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah arsip kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan surat kabar serta sumber lisan. Beberapa upaya dilakukan oleh komunitas keturunan Arab di Sumenep untuk bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Kata Kunci: Kebijakan Asimilasi, Komunitas, Keturunan Arab, Sumenep
Penulis: Ericca Nurdiana
Kode Jurnal: jpsejarah&umumdd120044

Artikel Terkait :