KEBIJAKAN ASIMILASI PADA PERKEMBANGAN KOMUNITAS KETURUNAN ARAB DI SUMENEP (1967-1998)
Abstrak: Pada masa Orde Baru,
pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan membagi masyarakat Indonesia menjadi
dua yaitu, pribumi dan non pribumi. Istilah non pribumi merujuk pada warga
Negara Indonesia keturunan asing termasuk di dalamnya adalah keturunan Arab.
Tahun 1967, berdasarkan Keppres No 240
tentang Kebijaksanaan Pokok yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan
Asing (termasuk keturunan Arab) dihimbau untuk mengikuti pembinaan asimilasi
agar terhindar dari kehidupan rasial. Metode yang dipakai dalam penelitian ini meliputi
heuristik (pengumpulan sumber), verifikasi sumber (autensitas dan
kredibilitas), interpretasi (analisis dan sintesis) dan historiografi. Sumber-sumber
yang digunakan dalam penelitian ini adalah arsip kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah dan surat kabar serta sumber lisan. Beberapa upaya dilakukan
oleh komunitas keturunan Arab di Sumenep untuk bisa menyesuaikan diri dengan
kebijakan tersebut.
Kata Kunci: Kebijakan
Asimilasi, Komunitas, Keturunan Arab, Sumenep
Penulis: Ericca Nurdiana
Kode Jurnal: jpsejarah&umumdd120044