TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. TELKOMSEL KEPADA PENGGUNA JASA LAYANAN SMS PREMIUM DI SAMARINDA

ABSTRACT: Jasa telekomunikasi selular merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat Indonesia. Dalam industri jasa telekomunikasi ini tentu patut diikuti dengan sistem perlindungan yang memiliki kepastian hukum. Tujuannya untuk melindungi jutaan masyarakat yang menggunakan jasa telekomunikasi selular dan menimbulkan tanggung jawab bagi para pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para konsumen. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Telkomsel sebagai pelaku usaha yang memiliki pasar cukup besar dalam industri jasa telekomunikasi seluler di Indonesia. Permasalahan dalam skripsi ini ialah dimana terdapat keluhan masyarakat tentang tersedotnya atau terpotongnya pulsa konsumen akibat dari layanan sms premium tanpa sepengetahuan konsumen dan sangat merugikan konsumen. Banyak hak-hak konsumen yang dilanggar contohnya pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penilitian yang digunakan adalah   hukum normatif dengan memakai pendekatan peraturan Perundang-undangan (statute approach). Maksudnya adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofis, perbandingan, stuktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsisten, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu Undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak aspek terapan atau implementasinya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, PT. Telkomsel merupakan salah satu perusahaan dibidang telekomunikasi yang mempunyai layanan sms premium. Banyak konten-konten yang ditawarkan kepada konsumen seperti games dan informasi terbaru tentang berita, olahraga, dunia hiburan, ramalan zodiak,nada sambung pribadi dengan melakukan registrasi atau aktifasi. Sebelum memberikan jasa layanan sms premium semua perusahaan telekomunikasi termasuk PT. Telkomsel wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dengan mengisi dua bentuk formulir yaitu formulir pernyataan untuk memenuhi kewajiban selaku penyelenggara jasa pesan premium dan PT. Telkomsel Telah melanggar hak-hak konsumen seperti pada pasal 4 huruf (a), pasal 4 huruf (b), pasal 4 huruf (d) dan pasal 7 huruf (b) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009. Dan kedua konsumen yang hak-haknya dilanggar oleh PT. Telkomsel dapat menyelesaikan sengketanya melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan pengaturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dan saran Penulis Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian kepentingan konsumen dalam kasus penyedotan pulsa dengan menerapkan sepenuhnya UU No. 8 Tahun 1999 untuk melindungi konsumen, BPSK di Samarinda harus lebih aktif karena kantornya terlihat sepi, PT. Telkomsel harus mematuhi dan menjalan aturan-aturan dalam Undang-Undang, dan Konsumen harus berani melaporkan ke pihak yang berwajib jika mengalami kasus hal seperti ini.
Kata kunci:  Konsumen, Pelaku Usaha,Perlindungan Konsumen
Penulis: Amalia Ambo Tang
Kode Jurnal: jphukumdd130440

Artikel Terkait :