PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN PEMADAMAN LISTRIK YANG DILAKUKAN OLEH PT.PLN (PERSERO) KOTA SAMARINDA

ABSTRACT: Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris, dengan jenis dan sumber data primer dan data sekunder dan proses analisa yang digunakan adalah Kualitatif. Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa energi listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat, sementara penyediaan energi listrik di Indonesia belum mampu memberikan pelayanan yang seimbang kebutuhan masyarakat akan energi listrik. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT.PLN (Persero) kota Samarinda. Dalam pembahasan penelitian yang dilakukan Penulis, bahwa PLN mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi di masyarakat yaitu konsumen pengguna listrik, faktor yang menyebabkan pemadaman listrik disebabkan, yaitu kondisi keterbatasan listrik, kondisi keterbatasan pasokan ketika adanya pemeliharaan mesin atau gangguan mesin, dan kondisi pemadaman akibat adanya pemeliharaan jaringan tenaga distribusi tenaga listrik. Penulis memperoleh kesimpulan dimana dalam hal kerugian konsumen yang disebabkan pemadaman aliran listrik ini PT.PLN mempunyai tanggung jawab yang dinamakan Public Responsibility Operation berupa upaya-upaya yang dilakukan PT. PLN kepada konsumen pengguna listrik dan perlindungan hukum yang diberikan oleh PT.PLN (Persero) kota Samarinda kepada pelanggan listrik berupa kompensasi atau ganti rugi atas kelalaian dari pihak PLN. Dalam skripsi ini penulis melihat adanya asas iktikad baik yang telah diterapkan oleh PLN kepada konsumen, selain itu juga diharapkan konsumen harus dapat memahami tingkat kemampuan PLN dalam menyediakan tenaga kelistrikan.
Kata Kunci: Konsumen, Kerugian, Pemadaman aliran
Penulis: Widya Ayu Anggraeni
Kode Jurnal: jphukumdd130441

Artikel Terkait :