TUGAS DAN FUNGSI KEUCHIK, TUHA PEUET DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN GAMPONG LAMPISANG KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR BERDASARKAN QANUN NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN GAMPONG
Abstrak: Aceh adalah provinsi
yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus
untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dalam
sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan UUD 1945.
Pemerintah Kabupaten Aceh
Besar telah mengeluarkan
Qanun Kabupaten Aceh
Besar Nomor 8
Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Gampong yang
merupakan penjabaran dari Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003. Qanun
Kabupaten Nomor 8 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Gampong
ini masih berlaku
sampai sekarang. Hal
ini karena kabupaten Aceh
Besar belum merevisi
Qanun Kabupaten sebagaimana
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh yang berlaku sekarang.
Kata Kunci: Tugas dan Fungsi
Keuchik, Tuha Peuet, Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
Penulis: Andri Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd100016