TUGAS DAN FUNGSI KEUCHIK, TUHA PEUET DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN GAMPONG LAMPISANG KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR BERDASARKAN QANUN NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN GAMPONG

Abstrak: Aceh adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan  khusus  untuk  mengatur  dan  mengurus  sendiri  urusan  pemerintahan  dan  kepentingan masyarakatnya  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan  dalam  sistem  dan  prinsip  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  berdasarkan  UUD  1945.  Pemerintah  Kabupaten  Aceh  Besar telah mengeluarkan  Qanun  Kabupaten  Aceh  Besar  Nomor  8  Tahun  2004  Tentang  Pemerintahan  Gampong yang merupakan penjabaran dari Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003. Qanun Kabupaten Nomor 8  Tahun  2004  Tentang  Pemerintahan  Gampong  ini  masih  berlaku  sampai  sekarang.  Hal  ini  karena kabupaten  Aceh  Besar  belum  merevisi  Qanun  Kabupaten  sebagaimana  yang  diamanatkan  oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang berlaku sekarang.  
Kata Kunci: Tugas dan Fungsi Keuchik, Tuha Peuet, Penyelenggaraan Pemerintahan  Gampong
Penulis: Andri Kurniawan
Kode Jurnal: jphukumdd100016

Artikel Terkait :