ASAS KESETARAAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BANK SYARIAH DI YOGYAKARTA
Abstrak: Tulisan ini membahas
asas kesetaraan dalam pembiayaan musyarakah yang belum diterapkan dengan baik.
Bank tidak menyatakan dengan jelas kewajiban
mereka untuk ikut menanggung risiko dan kerugian
bersama-sama dengan nasabah dan mereka juga telah mematok proyeksi
pendapatan yang pada akhirnya
mengaburkan mekanisme bagi-hasil
sehingga membuat sistem
ini mirip dengan sistem
konvensional.
Katakunci: asas kesetaraan,
pembiayaan musyarakah
Penulis: Destri Budi Nugraheni
Kode Jurnal: jphukumdd100017