ASAS KESETARAAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BANK SYARIAH DI YOGYAKARTA

Abstrak: Tulisan ini membahas asas kesetaraan dalam pembiayaan musyarakah yang belum diterapkan dengan baik. Bank tidak menyatakan dengan  jelas  kewajiban  mereka  untuk  ikut menanggung risiko dan kerugian bersama-sama dengan nasabah dan mereka juga telah mematok  proyeksi  pendapatan  yang  pada akhirnya  mengaburkan  mekanisme  bagi-hasil  sehingga  membuat  sistem  ini  mirip dengan sistem konvensional.
Katakunci: asas kesetaraan, pembiayaan musyarakah
Penulis: Destri Budi Nugraheni
Kode Jurnal: jphukumdd100017 

Artikel Terkait :