Multi-Level Marketing (MLM) Perspektif Ekonomi Islam

ABSTRAK: Diskursus mengenai praktik Multi-Level Marketing selalu hangat diperbincangkan. Hal ini sebabkan karena terdapat pro-kontra terkait kebolehan praktik ini dalam transaksi barang maupun jasa. Salah satu keuntungan dari produk ini adalah memungkinkan minimalisir biaya distribusi produk yang dipasarkan sangat minim bahkan sampai ke titik nol. Sehingga tidak diperlukan biaya distribusi. Dengan melakukan telaah atas literatur yang relevan, penulis berkesimpulan bahwa dalam menyikapi bisnis MLM, perlu adanya wawasan dan pemahaman yang utuh dan mendalam (kaffah). Sebab segala bentuk bisnis, termasuk MLM, pada dasarnya adalah boleh jika tidak ada hal-hal yang dilarang oleh syariah. Namun jika terdapat unsur-unsur yang diharamkan, maka bisnis tersebut haram hukumnya.

Kata Kunci: Multi-Level Marketing, Ekonomi Islam, Syariah Islam

Penulis: Ahmad Mardalis & Nur Hasanah

Kode Jurnal: jpmanajemendd161570

Artikel Terkait :