MENENTUKAN BESARNYA NILAI SEWA PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

ABSTRAK: Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sektor di luar kehutanan yang berperan meningkatkan produksi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlahnya semakin banyak serta penghasilan dan kebutuhannya juga semakin meningkat, maka kebutuhan untuk menggunakan kawasan hutan sebagai ajang kegiatan ekonomi di luar sektor kehutanan juga terus meningkat. Pemerintah menyadari bahwa kebutuhan untuk menggunakan kawasan hutan yang selalu meningkat itu sangatlah penting, tetapi mempertahankan kawasan hutan pada luasan tertentu (minimum 30% luas pulau atau luas Daerah Aliran Sungai) merupakan suatu keharusan demi menjaga keberlanjutan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Dengan analisis yang telah dilakukan, maka layak kalau tarif pinjam pakai Kawasan hutan ditigkatkan dari nilainya sekarang yang sekitar Rp.1.500/Ha/tahun. Kalau dianggap 30% dari rente ekonomi dapat ditangkap oleh Pemerintah sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak, maka nilai pinjam pakai kawasan dapat ditentukan sekitar 30% dari harga kayu gergajian per meter kubik (m3).

Kata Kunci: Nilai Sewa, Hutan Indonesia

Penulis: M. Suparmoko, Silvana

Kode Jurnal: jpmanajemendd161529

Artikel Terkait :