Diversifikasi Penghasilan Kontemporer Sebagai Alternatif Sumber Dana Zakat

ABSTRAK: Zakat bukanlah bentuk ibadah atau doktrin baku yang tidak dapat diubah, tetapi zakat merupakan ibadah maliyah yang harus dikaji dan dikembangkan berdasarkan realitas keadaan dan waktu (perkembangan zaman). Pada kenyataan sekarang, banyak aktifitas ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan yang menjanjikan, bahkan lebih besar dari pada sumber zakat tradisional. Dengan demikian zakat juga harus mempertimbangkan berbagai kekayaan tersebut, dimana zakat tidak hanya berdasarkan sebatas sumber-sumber tradisional tetapi juga harus diperluas pada sumber-sumber

yang lain. Kajian ini mencoba untuk mengidentifikasi undang-udang dan fatwa sumber-sumber zakat kontemporer di Indonesia.

Kata Kunci: Penghasilan Kontemporer, Zakat, Fiqh Zakat, Ibadah Maliyyah, Undang-undang Zakat

Penulis: Imamul Hakim

Kode Jurnal: jpmanajemendd161576

Artikel Terkait :