Aplikasi Gadai Emas Syari’ah: Studi Kasus Pada BRI Syari’ah Cabang Pekanbaru

ABSTRAK: Produk Pembiayaan Secara Islam telah mulai berkembang pesat dalam arus industri perbankan dan keuangan pada masa ini. Keadaan ini diantaranya dapat dilihat melalui pertambahan aset perbankan Islam beberapa tahun, disamping penyertaan lebih banyak isntitusi yang menawarkan produk secara Islam. Produk Gadai Emas Syariah adalah penyerahan marhun (barang jaminan) dari rahin (nasabah yang menggunakan pembiayaan gadai) kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aplikasi pembiayaan gadai emas syariah pada Bank BRI Syariah cabang pekanbaru menurut perspektif fatwa DSN No.25 dan 26/DSN-MUI/III/2002. Dengan menggunakan pendekatan lapangan (field research) dan metode observasi, wawancara dan studi dokumentasi dalam pengumpulan data. Penulis berkesimpulan bahwa pelaksanaan pembiayaan gadai emas syariah pada Bank BRI Syariah cabang Pekanbaru telah sesuai dan ada beberapa hal yang harus dilakukan perbaikan agar tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kata kunci: Pembiayaan Gadai Emas, Bank Syariah, dan Fatwa DSN

Penulis: Ahmad Maulidizen

Kode Jurnal: jpmanajemendd161574

Artikel Terkait :