ANALISIS PENERAPAN PSAK 24 MENGENAI IMBALAN KERJA PADA PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK KCP KOTAMOBAGU


ABSTRAK: Imbalan kerja merupakan sebuah penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk meningkatkan kinerja para karyawan dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Imbalan kerja dibahas dan diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan yaitu PSAK 24 Imbalan Kerja. Dalam PSAK 24 dijelaskan imbalan kerja yang harus diberikan oleh perusahaan beserta pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan PSAK 24 Imbalan Kerja pada PT Bank Maybank Indonesia Tbk KCP Kotamobagu. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif dan data penelitian ini diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk KCP Kotamobagu telah memberikan seluruh imbalan kerja menurut PSAK 24 dan telah menerapkan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan sesuai yang diatur dalam PSAK 24.
Kata kunci: PSAK, Imbalan Kerja
Penulis: Mercy Natalia Watung, Grace B. Nangoi, Rudy J. Pusung
Kode Jurnal: jpmanajemendd161394

Artikel Terkait :