REKONSTRUKSI SYSTEM PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN
Abstract: Salah satu persoalan
yang mengemuka dalam sektor pertambangan adalah masalah perizinan. Dalam
praktiknya, izin usaha pengelolaan pertambangan banyak mengalami dilema baik
itu dari segi pertentangan peraturan perundang-undangan yang belum maksimal
dilaksanakan, atau yang lebih parah lagi adalah pertentangan dari masyarakat
yang menolak diterbitkannya suatu izin pertambangan. Kondisi inilah yang
kemudian dapat menjadi kesimpulan jika terjadi maka pertambangan tidak lagi
menjadi daya dukung kesejahteraan, akan tetapi menjadi faktor konflik yang
terjadi baik konflik tersebut berbentuk horizontal maupun konflik secara
fertikal.
Dalam penelitian, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif analitis.
Sumber data yang akan membantu dalam penelitian yaitu sumber data
sekunder. Sedangkan Metode analisis yang
digunakan adalah dengan analisis data secara kualitatif.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan
dalam Pasal 14 ayat (3) bahwa Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya
mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan
minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sebelumnya izin
pertambangan di berikan pada pemerintah daerah (kabupaten/kota). Pada saat izin
pertambangan diberikan kewenangan oleh pemerintah daerah kota atau kabupaten
menujukkan kondisi yang cukup banyak terjadinya konflik.
Desain regulasi terhadap pengelolaan pertambangan pada khususnya izin
pertambangan harus mengedepankan semangat dari perundang-undangan yang dibuat.
Semangat yang dibuat tentunya tidak terlepas dari esensi yang terkandung dalam
muatan konsep pembangunan berkelanjutan dengan berpatokan pada aspek
pembangunan yang dilakukan pada saat ini tidak boleh mengesampingkan pada upaya
pembangunan pada masa yang akan datang dengan menititekankan keseimbangan
ekonomi, ekologi dan social. Hal
tersebut menjadi pertimbangan mutlak karena sudah semestinya hukum harus
bersifat sebagai alat perubahan ke arah masyarakat yang bersifat dinamis. Hal
tersebut dengan mempertimbangkan bahwa hukum dijalankan sesuai dengan kebutuhan
atas adanya kepastian sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.
Keywords: Perizinan,
Pertambangan dan Nilai Keadilan
Penulis: A. Heru Nuswanto,
Muhammad Junaidi, Amri P Sihotang
Kode Jurnal: jpmanajemendd161106