REKONSTRUKSI SYSTEM PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN


Abstract: Salah satu persoalan yang mengemuka dalam sektor pertambangan adalah masalah perizinan. Dalam praktiknya, izin usaha pengelolaan pertambangan banyak mengalami dilema baik itu dari segi pertentangan peraturan perundang-undangan yang belum maksimal dilaksanakan, atau yang lebih parah lagi adalah pertentangan dari masyarakat yang menolak diterbitkannya suatu izin pertambangan. Kondisi inilah yang kemudian dapat menjadi kesimpulan jika terjadi maka pertambangan tidak lagi menjadi daya dukung kesejahteraan, akan tetapi menjadi faktor konflik yang terjadi baik konflik tersebut berbentuk horizontal maupun konflik secara fertikal.
Dalam penelitian, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah diskriptif analitis. Sumber data yang akan membantu dalam penelitian yaitu sumber data sekunder.  Sedangkan Metode analisis yang digunakan adalah dengan analisis data secara kualitatif.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan dalam Pasal 14 ayat (3) bahwa Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sebelumnya izin pertambangan di berikan pada pemerintah daerah (kabupaten/kota). Pada saat izin pertambangan diberikan kewenangan oleh pemerintah daerah kota atau kabupaten menujukkan kondisi yang cukup banyak terjadinya konflik.
Desain regulasi terhadap pengelolaan pertambangan pada khususnya izin pertambangan harus mengedepankan semangat dari perundang-undangan yang dibuat. Semangat yang dibuat tentunya tidak terlepas dari esensi yang terkandung dalam muatan konsep pembangunan berkelanjutan dengan berpatokan pada aspek pembangunan yang dilakukan pada saat ini tidak boleh mengesampingkan pada upaya pembangunan pada masa yang akan datang dengan menititekankan keseimbangan ekonomi, ekologi dan social.  Hal tersebut menjadi pertimbangan mutlak karena sudah semestinya hukum harus bersifat sebagai alat perubahan ke arah masyarakat yang bersifat dinamis. Hal tersebut dengan mempertimbangkan bahwa hukum dijalankan sesuai dengan kebutuhan atas adanya kepastian sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.
Keywords: Perizinan, Pertambangan dan Nilai Keadilan
Penulis: A. Heru Nuswanto, Muhammad Junaidi, Amri P Sihotang
Kode Jurnal: jpmanajemendd161106

Artikel Terkait :