PENGARUH PENGETAHUAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PERORANGAN DI KOTA SEMARANG


Abstract: Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melporkan sendiri besarnya pajak yang terutang. Di Indonesia self assessment system telah dilaksanakan sejak tahun 1984, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan Malaysia yang baru melaksanakan  self assessment system sejak tahun 2001. Menurut Santoso Brotodihardjo (1990) self assessment system dapat berhasil baik jika masyarakat pembayar pajak memiliki pengetahuan dan disiplin pajak yang tinggi (tax conscousness). Menurut Palil (2010) spirit dari self assessment system adalah mendidik wajib pajak dan membuat mereka peduli dengan kewajiban perpajakan mereka (Palil, Moh. Risal, 2010). Oleh karena itu wajib pajak harus memiliki pengetahuan untuk memahami peraturan perpajakan.
Penelitian ini bertujuan menguji secara empiris pengaruh pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan dalam menjalankan peraturan perpajakan. Pelaksanaan self assessment system dalam pemungutan pajak menuntut wajib pajak untuk dapat menghitung sendiri, menyetor dan melaporkan pajak pajak terutang. Oleh karena itu variabel yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari pengetahuan wajib pajak dalam perhitungan, pengetahuan penyetoran dan pengetahuan pelaporan pajak. Populasi penelitian ini yaitu wajib pajak perorangan non karyawan di kota Semarang. Sampel dipilih dengan metode convenience sampling. Logistic regression digunakan untuk menguji hipotesis pengaruh pengetahuan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan 100 kuesioner yang diberikan kepada responden diperoleh sebanyak 75 kuesioner yang dapat diolah. Hasil pengujian kualitas data variabel pengetahuan pelaporan, pengetahuan pembayaran pajak dan pengetahuan penghitungan pajak  menunjukkan hasil yang valid dan reliabel. Namun demikian hasil uji hipotesis menunjukkan tidak ada pengaruh signifikan antara variabel pengetahuan pelaporan, pengetahuan pembayaran, dan pengetahuan penghitungan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil ini berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang menunjukkan adanya pengaruh signikan pengetahuan terhadap kepatuhan wajib pajak. Nilai Nagelkerke R Square sebesar 0,15 menunjukkan kemampuan variable independen untuk mempediksi variabel dependennya yaitu kepatuhan sebesar 15%. Penelitian selanjutnya diharapkan menambah variabel lain yang diprediksikan dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak misalnya kondisi keuangan wajib pajak.
Keywords: pengetahuan, kepatuhan, wajib pajak perorangan non karyawan
Penulis: Anita Damajanti
Kode Jurnal: jpmanajemendd151414

Artikel Terkait :