PENERAPAN KLAUSULA BAKU DALAM MELINDUNGI KONSUMEN PADA PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE


Abstract: Klausula baku memiliki fungsi mempermudah serta mempercepat traksaksi yang dilakukan penjual dan pembeli baik secara konvensional maupun e-commerce. Dalam pelaksanaan transaksi yang menggunakan klausula baku penjual harus tetap memperhatikan hal-hal yang diperbolehkan undangundang guna tetap memberikan perlindungan terhadap konsumen sebagaimana ketentuan Pasal 18 UUPK. Secara umum apabila terdapat perselisihan antara produsen dengan konsumen dapat diselesaikan dengan menggunakan jalur pengadilan/litigasi maupun diluar pengadilan/non litigasi. Penyelesaian sengketa produsen dengan konsumen diluar pengadilan dapat dilakukan secara mediasi , konsiliasi maupun arbitrase. Pemerintah Indonesia melalui Pasal 44 dan 49 UUPK telah membentuk  LPKSM dan BPSK guna menyelesaikan sengketa produsen dengan konsumen, akan tetapi keberadaan LPKSM dan BPSK belum mampu memberikan perlindungan terhadap konsumen hingga ke pengadilan.
Keywords: klausula baku, perlindungan konsumen, jual beli e-commerce
Penulis: Agus Saiful Abib, Doddy Kridasaksana, A. Heru Nuswanto
Kode Jurnal: jpmanajemendd151423

Artikel Terkait :