IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO.73 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK


Abstract: Hukum hadir di tengah-tengah masyarakat dapat mempengaruhi aktivitas yang ada dalam masyarakat, tidak terkecuali pada ranah interaksi sosial pelaku-pelaku bidang kesehatan. Tak terkecuali Apoteker dibebani dengan kewajiban keberhasilan pengobatan yang meliputi program pengobatan yang harus dijalani pasien, memonitor hasil pengobatan serta mampu bekerja sama dengan profesi lainnya agar tujuan pengobatan bagi pasien dapat berhasil dengan baik. Pembebanan hukum tersebut tertuang dalam tatanan normatif  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, penelitian berkenaan dengan norma dimaksud melalui penelitian socio-legal. Tujuan eksistensi kaidah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2016  memberikan perlindungan keselamatan terhadap pasien. Dalam tataran keberlakuannya kaidah normatif tersebut mengalami hambatan, diakibatkan oleh kultur hukum yang apatis dari apoteker sehingga pemahaman kesadaran dan kepatuhan hukum yang dikehendaki dari tujuan norma dibuat tidak mencapai hasil maksimal. Tujuan hukum untuk keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pelaku yaitu  apoteker, pasien serta  Pemilik Sarana Apotek tidak sepenuhnya mampu menterjemahkan teks-teks dari substansi muatan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2016.
Penulis: Hanari Fajarini
Kode Jurnal: jpfarmasidd180166

Artikel Terkait :