EVALUASI SISTEM AKUNTANSI PEMBIAYAAN PADA PEMERINTAH KOTA BITUNG (STUDI KASUS PADA KANTOR WALIKOTA BITUNG)
ABSTRAK: Pada PP 71 Tahun 2010
dikatakan bahwa pembiayaan merupakan seluruh transaksi keuangan pemerintah baik
penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali.
Pada Pemerintah Kota Bitung pembiayaan secara langsung dikelola oleh Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPK-AD) yang menangani serangkaian kegiatan
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta perlakuan akuntansi pembiayaan yang
harus sesuai dengan sistem dan prosedur yang ada. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisis deskriptif yaitu dengan mempelajari proses
akuntansi pembiayaan yang diterapkan dilapangan dan membandingkan data yang
diperoleh dari hasil penelitian dengan tinjauan pustaka dan literatur. Hasil
penelitian menunjukan bahwa BPK-AD Kota Bitung telah melaksanakan Sistem sesuai
dengan PP 71 Tahun 2010 Lampiran II dan Permendagri No 55 Tahun 2008 secara
efektif. Diharapkan pemerintah Kota Bitung tetap melaksanakan akuntansi
pembiayaan berdasarkan peraturan dan menjalankan sesuai dengan fungsi dan
tanggungjawab yang telah ditetapkan.
Kata kunci: sistem ,pembiayaan
daerah, perlakuan akuntansi
Penulis: Crista Mallu, Jullie
Sondakh, Christian Datu
Kode Jurnal: jpmanajemendd170455
