Evaluasi Penerapan CDOB sebagai Sistem Penjaminan Mutu pada Sejumlah PBF di Surabaya


Abstrak: Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) adalah sebuah pedoman yang bertujuan untukmemastikan mutu sepanjang jalur distribusi sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. PedagangBesar Farmasi (PBF) dalam menjalankan pendistribusian obat wajib menerapkan 9 aspek CDOB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana PBF telah menerapkan 9 aspek tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Sampel penelitian adalah 41 PBF di Surabaya yang dipilihmenggunakan teknik random sampling dan menggunakan instrumen penelitian berupa kuisioner. Datadiambil pada bulan Agustus hingga September tahun 2015, dimana pada saat itu PBF belum diharuskanmemiliki sertifi kat CDOB. Berdasarkan hasil penelitian dapat dilihat bahwa 40 (97,56%) PBF belum memiliki sertifi kat CDOB. Dari 41 PBF yang menjadi responden, 18 (43,90%) PBF telah memenuhi ≥80% CDOB , 16 (39,02%) PBF telah memenuhi ≥65 - <80% CDOB , 6 (14,63%) PBF memenuhi ≥50- <65% CDOB dan 1 (2,44%) PBF memenuhi <50% CDOB. Satu (2,44%) PBF tidak pernah melakukankajian manajemen mutu, 4 (9,76%) Apoteker Penanggung Jawab (APJ) tidak pernah mengikuti pelatihan CDOB, 5 (12,20%) PBF yang semua personelnya belum pernah mendapatkan pelatihanCDOB, 5 (12,20%) PBF tidak pernah melakukan pemeriksaan NIE (Nomor Ijin Edar), 2 (4,88%) PBFjarang menyimpan obat sesuai suhu penyimpanan yang tertera pada kemasan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa belum seluruh PBF di Surabaya menerapkan 9 aspek CDOB, sehingga dapatsecara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap mutu obat yang didistribusikan oleh PBF tersebut. Keharusan PBF memiliki sertifi kat CDOB baru ditetapkan pemerintah pada akhir November 2017.
Kata kunci: CDOB, PBF, Surabaya
Penulis: VANNINA AGUSTYANI, WAHYU UTAMI, WAHONO SUMARYONO, UMI ATHIYAH, ABDUL RAHEM
Kode Jurnal: jpfarmasidd170187

Artikel Terkait :