ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 113 TAHUN 2014 (STUDI KASUS DI DESA ADOW KECAMATAN PINOLOSIAN TENGAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN)


Abstrak: Pengelolaan keuangan desa merupakan kegiatan yang mengatur keuangan desa menjadi lebih baik. Pengelolaan keuangan desa yang baik yaitu berdasarkan pada peraturan yang ada serta bergantung pada kemampuan sumber daya manusia yang mengelolanya. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kegiatan pengelolaan keuangan desa di Desa Adow yang meliputi kegiatan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dengan menggunakan metode penelitian deskritif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyebab tidak digunakan Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu kurang pahamnya SDM akan peraturan-peraturan yang ada. Untuk kegiatan penatausahaan keuangan desa di Desa Adow keseluruhan sudah baik. Kegiatan pelaporan keuangan desa di Desa Adow sudah baik tetapi masih ada ketidaksesuaian dalam pelaporan ke daerah. Serta kegiatan pertanggungjawaban keuangan desa di Desa Adow menunjukkan masih ada beberapa hal yang tidak sesuai dan belum adanya pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat. Sistem pengelolaan keuangan desa di Desa Adow sudah menggunakan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).  Sebaiknya kegiatan pengelolaan keuangan desa berikut sudah menggunakan Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kata Kunci: Penatausahaan Keuangan Desa, Pelaporan Keuangan Desa, Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Permendagri No. 113 Tahun 2014
Penulis: Jeacklin Valenia Mamuaya, Harijanto Sabijono, Hendrik Gamaliel
Kode Jurnal: jpmanajemendd170548

Artikel Terkait :