ANALISIS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI DESA KOLONGAN KECAMATAN KOMBI KABUPATEN MINAHASA
ABSTRAK: Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan desa. Penataan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintah desa sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-
Undangan. Anggaran pendapatan dan belanja desa merupakan salah satu hal yang
harus diperhatikan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di Desa. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban
anggaran pendapatan dan belanja desa
telah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan bagaimana aparat desa
membuat laporan pertanggungjawabannya. Metode yang digunakan adalah metode
kualitatif deskriptif yaitu menganalisis begaimana bagaimana pengelolaan
keuangan desa mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban. Hasil
penelitian menunjukan bahwa prosedur pengelolaan keuangan yang ada di Desa
Kolongan sudah cukup baik dan telah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang
desa namun yang menjadi masalah hanya di SDM khususnya perangkat desa yang
masih belum terlalu memaham teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban .
Kata kunci: Pengelolaan,
Pertanggungjawaban, APBDesa
Penulis: Leonard Yosua Liando,
Linda . Lambey, Heince R.N Wokas
Kode Jurnal: jpmanajemendd170590
