PERAN DAN FUNGSI BIDAN DALAM PELAKSANAAN INFORMED CONSENT PADA KEGAWAT DARURATAN OBSTETRI DI PUSKESMAS


ABSTRAK: Penyebab langsung kematian ibu antara lain komplikasi pada kehamilan, persalinan, dan nifas yaitu perdarahan (30-35%), eklamsi (28,76%), infeksi (20-25%), gestosis (15-17%) (Sarwono Prawiroraharjo.2008) Perdarahan dan eklamsi merupakan kasus kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan bidan secara cepat dan tanggap. Masalah muncul ketika tindakan yang diambil memiliki risiko yang cukup besar, sehingga mengharuskan bidan untuk meminta persetujuan tindakan medis (informed consent).
Tujuan : Mengeksplorasi persepsi bidan tentang peran dan fungsi bidan sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti  pada tindakan kegawatdaruratan.
Metode Penelitian : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam. Jumlah informan adalah 3 Bidan yang bekerja di Puskesmas wilayah Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Hasil: Hasil wawancara mendalam pada informan didapatkan informasi tentang Persepsi bidan dalam pengertian informed consent yaitu persetujuan dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan, peran dan fungsi bidan sebagai pelaksana khusunya melaksanakan tugas mandiri, peran dan fungsi bidan sebagai pengelola dalam mengembangkan pelayanan kesehatan ibu dan anak, peran dan fungsi bidan sebagai pendidik dengan mewujudkan sebagai role model untuk anak didik, peran dan fungsi bidan sebagai peneliti baik secara langsung atau tidak langsung melalui identifikasi
Saran :  untuk bidan agar memahami peran dan dan fungsinya sebagai  bidan di puskesmas, bagi puskesmas memaksimalkan tenaga kesehatannya khusunya bidan.
Kata kunci: informed consent, peran dan fungsi bidan
Penulis: Lestari Puji Astuti, Dita Wasthu Prasida, Putri Kusuma Wardhani
Kode Jurnal: jpkebidanandd170256

Artikel Terkait :