Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penyusunan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perbaikan Gizi)
ABSTRAK: Permasalahan produk
legislasi yang menyangkut kualitas, maupun pelibatan partisipasi masyarakat di
dalam proses penyusunan dan perancangan suatu Perda sedang menjadi sorotan.
Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk memperoleh informasi mengenai
partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Daerah menggunakan
pendekatan kualitatif.
Metode: Berdasarkan analisis bahwa tahapan-tahapan dalam penyusunan Perda
no 12 tahun 2013 telah melakukan semua tahapan dari tahap Definition,
Aggregation, Organitation, Representation, Agenda Setting, Formulation dan
terakhir tahapLegitimation.
Hasil: Proses penyusunan Perda No 12 tahun 2013 belum melibatkan
partisipasi masyarakat kecuali dalam seminar uji publik yang jumlah pesertanya
terbatas. Kedudukan naskah akademik
merupakan bahan awal
yang memuat gagasan-gagasan
tentang urgensi, pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan
Daerah.
Kesimpulan: Disarankan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
setiap proses penyusunan Perda dapat dilakukan dengan advokasi kepada kelompok
masyarakat yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi, organisasi masyarakat maupun
pemerintahan daerah Provinsi Bengkulu sendiri, memiliki produk hukum daerah
yang mengatur dan menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses
penyusunan Perda, serta perlu dukunganan sumber daya manusia yang memadai, dana
yang cukup dan waktu yang lebih banyak sehingga Naskah Akademik yang dihasilkan
layak dijadikan acuan dalam proses penyusunan suatu peraturan daerah.
Kata kunci: Partisipasi
Masyarakat, Naskah Akademik, Peraturan Daerah
Penulis: Alfina Hidayati
Kode Jurnal: jpkesmasdd170555