Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penyusunan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perbaikan Gizi)


ABSTRAK: Permasalahan produk legislasi yang menyangkut kualitas, maupun pelibatan partisipasi masyarakat di dalam proses penyusunan dan perancangan suatu Perda sedang menjadi sorotan.
Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk memperoleh informasi mengenai partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Daerah menggunakan pendekatan kualitatif.
Metode: Berdasarkan analisis bahwa tahapan-tahapan dalam penyusunan Perda no 12 tahun 2013 telah melakukan semua tahapan dari tahap Definition, Aggregation, Organitation, Representation, Agenda Setting, Formulation dan terakhir tahapLegitimation.
Hasil: Proses penyusunan Perda No 12 tahun 2013 belum melibatkan partisipasi masyarakat kecuali dalam seminar uji publik yang jumlah pesertanya terbatas. Kedudukan naskah akademik  merupakan   bahan  awal  yang  memuat gagasan-gagasan tentang urgensi, pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Daerah.
Kesimpulan: Disarankan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses penyusunan Perda dapat dilakukan dengan advokasi kepada kelompok masyarakat yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi, organisasi masyarakat maupun pemerintahan daerah Provinsi Bengkulu sendiri, memiliki produk hukum daerah yang mengatur dan menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses penyusunan Perda, serta perlu dukunganan sumber daya manusia yang memadai, dana yang cukup dan waktu yang lebih banyak sehingga Naskah Akademik yang dihasilkan layak dijadikan acuan dalam proses penyusunan suatu peraturan daerah.
Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Naskah Akademik, Peraturan Daerah
Penulis: Alfina Hidayati
Kode Jurnal: jpkesmasdd170555

Artikel Terkait :