ANALISIS SIKAP APOTEKER TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NO. 51/2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN (STUDI KASUS DI APOTEK KOTA PALEMBANG)


ABSTRAK: Apoteker mempunyai kewenangan atas profesionalisme dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Wewenang tersebut memberikan legitimasi yang jelas kepada profesi apoteker untuk dapat menjalankan fungsi dan perannyadalam dunia kesehatan Indonesia sehingga tercapainya standar pelayanan kefarmasian. Legitimasi fungsi dan peran apoteker terutama di bidang pelayanan obat di apotek telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian. Fungsi dan peran yang dimiliki oleh apoteker harus dapat ditunjukkan melalui sikap dan perilaku sebagai seorang apoteker. Sikap dan perilaku sangat menentukan keberhasilan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan pelayanan kefarmasian. Penelitian diharapkan dapat menjadi dasar dalam hal hubungan sikap dan perilaku apoteker terhadap adanya PP no. 51/2009. Hal tersebut memberikan gambaran terhadap kesiapan khususnya apoteker di Apotek Kota Palembang dalam menerapkan peraturan tersebut sehingga tujuan standar pelayanan kefarmasian dapat tercapai.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, menggunakan kuesioner. Sikap apoteker dibedakan menjadi 3 dimensi, yaitu komponen kognitif, komponen afektif, dan komponen konatif. Pengambilan sampel dilakukan dengan cara random sampling di apotek kota Palembang dengan menggunakan kuesioner sikap apoteker dalam menghadapi PP No.51/2009. Data yang diperoleh diuji validitas dan reliabilitasnya, kemudian hasil pertanyaan yang valid dan reliabel dianalisis guna mendapatkan kesimpulan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar apoteker di apotek kota Palembang sudah mengetahui dan memiliki pemahaman yang baik terhadap PP No.51/2009, memiliki perasaan yang senang dengan adanya PP No.51/2009 sehingga menimbulkan sikap yang positif terhadap PP No.51/2009, dan apoteker memiliki kecenderungan tingkah laku untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai PP No.51/2009. Apoteker yang belum setuju dengan PP No.51/2009 sebagian besar merasa sulit untuk menerapkannya, tidak ada sanksi yang tegas baik dari organisasi profesi maupun pemerintah, serta pengetahuan apoteker yang terbatas.
Kata Kunci: Apoteker, Sikap, PP No.51/2009,
Penulis: Rastria Meilanda
Kode Jurnal: jpfarmasidd120349

Artikel Terkait :