STUDI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH JAMINAN KESEHATAN DAERAH SUMATERA BARAT SAKATO DALAM MENGHADAPI UNDANG-UNDANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL DAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELENGGARAJAMINAN SOSIAL TAHUN 2013

ABSTRAK: Jaminan kesehatan daerah merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah salah satunyaProvinsi Sumatera Barat dimana tujuan dari program Jamkesda adalah untuk meningkatkan aksesbilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau mendekati miskin yang tidaktertampung dalam kuota jamkesmas yang diselenggarakan sejak tahun 2007, pelaksanaan jamkesda di mulai dari tahun 2007 s/d tahun 2011 diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 40 dan no 41 tahun 2007 dan setelah berjalan lima tahun, masih banyak ditemui kendala dalam pelaksanaannya, kemudian pada Tahun 2011 DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan hak inisiatifnya keluar peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sumatera BaratSakato sehingga sejak Tahun 2012 pelaksanaan jamkesdaSakato mengacu pada perda tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaaan kebijakan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato Tahun 2013.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian analisis diskriptif
dengan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus.Pengumpulan data di lakukan di Dinas Kesehatan Provinsi/Dinas Kesehatan Kab/Kota terpilih, PT Askes, Bappeda, PPK. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam, sedangkan data sekunder didapatkan melalui telaah dokumen yang terkait pelaksanaan Jamkesda.
Hasil penelitian : Pelaksanaan Jaminan kesehatan Sumatera Barat Sakato berdasarkan hasil kajian masih dirasakan belum optimal, yaitu cara pemilihan dan penetapan peserta. Premi yang rendah yaitu Rp.6.000/orang/bulan dengan sumber dana sharing antara APBD Provinsi dan APBD kabupaten/Kota, manfaat pelayanan kesehatan belum komprehensif. Pemberi Pelayanan Kesehatan masih terbatas di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan hanya di fasilitas pemerintah, Tenaga kesehatan belum merata penyebaran, serta masih belum berfungsinya Tim monitoring dan Evaluasi di Setiap tingkat Administratif. Sosialisasi tentang Jamkesda belum optimal, kebijakan yang ada masih belum sepenuhnya sesuai dengan kebijakan yang lebih tinggi.
Kesimpulan: Pelaksanaan Jamkes Sumatera Barat Sakato belum berjalan sesuai kebijakan yang ada, antara lain penetapan kepesertaan, kualitas pelayanan kesehatan, premi yang rendah, fasilitas kesehatan terbatas, tenaga kesehatan belum merata, serta Tim monev belum di susun sesuai pedoman.
Saran : Perlu dievaluasi kebijakan Jamkesda Sumatera Barat Sakato, agar kebijakan yang disusun tidak saling bertentangan. Perlu dukungan Pemda untuk membentuk Tim Monev Jamkesda sehingga semua pihak mempunyai rasa tanggung jawab bersama.
Kata Kunci: Perda Jamkesda, pembiayaan kesehatan, PPK jamkesda
Penulis: Tuty Ernawati
Kode Jurnal: jpkedokterandd130499

Artikel Terkait :