PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPAROKOK DI KOTAMEDAN TAHUN 2013
ABSTRAK: Jumlah perokok di
Indonesia masih tinggi dan tanpa adanya perhatian serius pemerintah maka
permasalahan ini akan menjadi bom waktu di masa depan. Hasil penelitian terdahulu
sudah membuktikan berbagai penyakit terkaitkonsumsi rokok. Kota Medan sebagai
ibukota Provinsi SumateraUtara sudah sejak tahun 2010 menaruh perhatian
terhadapmasalah ini dan sudah mengusulkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Namun,
hingga keluarnya perda KTR ini membutuhkan proses yang cukup lama dan komitmen
yang kuat dari pemerintah daerah.
Metode:Desain penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan
kualitatif. Informan penelitian ini adalah anggota DPRD Kota Medan yang
membidangi kesehatan, perindustrian, ketenagakerjaan, perdagangan dan
pertanian. Pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara mendalam untuk
menggali pandangan anggota legislatif terkait Perda KTR Kota Medan.
Hasil: Tahapan proses pembentukan perda KTR Kota Medan adalah: 1) Tahap
inisiasi yang sudah dimulai sejak tahun 2010 dan diprakarsai oleh Dinas
Kesehatan Kota Medan dengan didampingi oleh Yayasan Pusaka Indonesia, yang
merupakan salah satu NGO yang bergerak dalam perlindungan anak dan wanita. 2)
Tahap pembahasan, ranperda yang sudah diusulkan hingga tahun 2011 belum
merupakan prioritas bagi parlemen, karena belum ada political will untuk
melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Proses pembahasan suatu ranperda merupakan
tahap yang paling krusial untuk mencapai pemahaman yang sama di antara anggota
legislatif. 3) Tahap penetapan, setelah melalui proses yang panjang maka
melalui rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan persetujuan
bersama tasranperda KTR Kota Medan maka ranperda ini disahkan dengan disetujui
oleh seluruh fraksi yang ada. 4) Tahap pengundangan, dikeluarkannya Perda No 3
tahun 2014 tentang KTR di Kota Medan, yang terdiri dari 16 bab 47 pasal; dan 5)
Tahap Penyebarluasan melalui Seminar Pembelajaran Implementasi Regulasi KTR di
Indonesia.
Kesimpulan: Proses terbentuknya Perda KTR di Kota Medan melalui beberapa
tahap yang dimulai sejak tahun 2010 dimana Dinas Kesehatan mulai mengadakan
kegiatan-kegiatan terkait permasalahan rokok. Pada tahap awal, ranperda KTR
belum menjadi prioritas untuk dibahas dalam rapat-rapat di DPRD, karena timbul
pro dan kontra terhadap ranperda ini. Adanya komitmen dari pemerintah daerah
dan dukungan dari masyarakat agar perdaini segera diproses sehingga pada bulan
Desember 2013 dalam rapat paripurna DPRD perdaini disahkan dan pada bulan
Januari tahun 2014 telah dikeluarkan Perda KTR No 3 tentang KTR di Kota Medan.
Rekomendasi :Tantangan kedepan setelah dikeluarkannya Perda KTR Kota
Medan adalah agar perda ini dapat diimplementasikan secara efektif, dengan
melibatkan para stakeholder terkait juga masyarakat (penegakan KTR berbasis
warga). Selain itu juga kerjasama lintas sektoral dalam penerapan Perda KTR
perlu ditingkatkan. Dinas Kesehatan sebagai motor penggerak implementasi Perda
KTR perlu melakukan monitoring dan evaluasi.
Kata Kunci: DPRD, proses, Perda KTR
Penulis: Juanita
Kode Jurnal: jpkedokterandd140630