PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPAROKOK DI KOTAMEDAN TAHUN 2013

ABSTRAK: Jumlah perokok di Indonesia masih tinggi dan tanpa adanya perhatian serius pemerintah maka permasalahan ini akan menjadi bom waktu di masa depan. Hasil penelitian terdahulu sudah membuktikan berbagai penyakit terkaitkonsumsi rokok. Kota Medan sebagai ibukota Provinsi SumateraUtara sudah sejak tahun 2010 menaruh perhatian terhadapmasalah ini dan sudah mengusulkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Namun, hingga keluarnya perda KTR ini membutuhkan proses yang cukup lama dan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah.
Metode:Desain penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Informan penelitian ini adalah anggota DPRD Kota Medan yang membidangi kesehatan, perindustrian, ketenagakerjaan, perdagangan dan pertanian. Pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara mendalam untuk menggali pandangan anggota legislatif terkait Perda KTR Kota Medan.
Hasil: Tahapan proses pembentukan perda KTR Kota Medan adalah: 1) Tahap inisiasi yang sudah dimulai sejak tahun 2010 dan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kota Medan dengan didampingi oleh Yayasan Pusaka Indonesia, yang merupakan salah satu NGO yang bergerak dalam perlindungan anak dan wanita. 2) Tahap pembahasan, ranperda yang sudah diusulkan hingga tahun 2011 belum merupakan prioritas bagi parlemen, karena belum ada political will untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Proses pembahasan suatu ranperda merupakan tahap yang paling krusial untuk mencapai pemahaman yang sama di antara anggota legislatif. 3) Tahap penetapan, setelah melalui proses yang panjang maka melalui rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan persetujuan bersama tasranperda KTR Kota Medan maka ranperda ini disahkan dengan disetujui oleh seluruh fraksi yang ada. 4) Tahap pengundangan, dikeluarkannya Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR di Kota Medan, yang terdiri dari 16 bab 47 pasal; dan 5) Tahap Penyebarluasan melalui Seminar Pembelajaran Implementasi Regulasi KTR di Indonesia.
Kesimpulan: Proses terbentuknya Perda KTR di Kota Medan melalui beberapa tahap yang dimulai sejak tahun 2010 dimana Dinas Kesehatan mulai mengadakan kegiatan-kegiatan terkait permasalahan rokok. Pada tahap awal, ranperda KTR belum menjadi prioritas untuk dibahas dalam rapat-rapat di DPRD, karena timbul pro dan kontra terhadap ranperda ini. Adanya komitmen dari pemerintah daerah dan dukungan dari masyarakat agar perdaini segera diproses sehingga pada bulan Desember 2013 dalam rapat paripurna DPRD perdaini disahkan dan pada bulan Januari tahun 2014 telah dikeluarkan Perda KTR No 3 tentang KTR di Kota Medan.
Rekomendasi :Tantangan kedepan setelah dikeluarkannya Perda KTR Kota Medan adalah agar perda ini dapat diimplementasikan secara efektif, dengan melibatkan para stakeholder terkait juga masyarakat (penegakan KTR berbasis warga). Selain itu juga kerjasama lintas sektoral dalam penerapan Perda KTR perlu ditingkatkan. Dinas Kesehatan sebagai motor penggerak implementasi Perda KTR perlu melakukan monitoring dan evaluasi.
Kata Kunci: DPRD, proses, Perda KTR
Penulis: Juanita
Kode Jurnal: jpkedokterandd140630

Artikel Terkait :