PERSEPSI PIMPINAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT DAN DINAS KESEHATAN PROVINSI TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2008 DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

ABSTRAK: Sejak otonomi daerah terjadi pemisahan dan penggabungan beberapa instansi vertikal di daerah. Instansi vertikal tidak melaksanakan koordinasi perencanaan dengan dinas kesehatan propinsi. Supaya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan efektif dan efisien diperlukan adanya interkoneksi antar instansi disuatu daerah. PP nomor 7 tahun 2008 mewajibkan setiap instansi vertikal didaerah melaksanakan koordinasi dari tahap perencanaan sampai pelaporan.
Tujuan: Diketahuinya hubungan desentralisasi dengan persepsi pimpinan unit pelaksana teknis pusat dan dinas kesehatan provinsi terhadap implementasi PP nomor 7 tahun 2008 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan design rancangan deskriptif eksploratif. Subyek penelitian ini adalah pimpinan UPT Pusat di Provinsi D.I.Yogyakarta dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY. Pengumpulan data dengan wawancara menggunakan panduan wawacara mendalam dan direkam kedalam kaset.
Hasil: unsur otoritas didapatkan bahwa instansi vertikal yangada di daerah masih selalu mengikuti seluruh kebijakan dari pusat serta tidak berani melaksanakan/membuat kebijakan sendiri. Unsur informasi didapatkan bahwa dinas kesehatan propinsi tidak mengetahui isi kegiatan dan dana yang diusulkan UPT pusat, Unsur kapasitas didapatkan bahwa masing-masing instansi sudah didukung dengan kemampuan SDM yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, Unsur akuntabilitas didapatkan bahwa dinas kesehatan propinsi dan UPT pusat melaksanakan dengan cara yang berbeda.
Kesimpulan: Koordinasi sebagaimana belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut disebabkan karena tidak tahunya pimpinan dinas kesehatan propinsi dan UPT pusat terhadap PP nomor 7 tahun 2008, hal ini dapat dilihat dari Kewenangan yang dimiliki dinas kesehatan provinsi untuk melaksanakan koordinasi belum dilaksanakan dan adanya rasa senioritas untuk melakukan koordinasi serta menunggu adanya Juklak. Belum adanya pembagian Informasi mengenai kegiatan dimasing-masing UPT pusat kepada dinas kesehatan propinsi. Dukungan staf dengan kapasitas yang baik sudah dimiliki dinas kesehatan propinsi dan UPT pusat. Mekanisme akuntabilitas UPT Pusat berbeda beda.
Kata kunci: Persepsi, Pimpinan, Peraturan Pemerintah No. 7/2008
Penulis: Budi Sartono, Laksono Trisnantoro, Dwi Handono Sulistyo
Kode Jurnal: jpkedokterandd120256

Artikel Terkait :