PERSEPSI PIMPINAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT DAN DINAS KESEHATAN PROVINSI TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2008 DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ABSTRAK: Sejak otonomi daerah
terjadi pemisahan dan penggabungan beberapa instansi vertikal di daerah.
Instansi vertikal tidak melaksanakan koordinasi perencanaan dengan dinas
kesehatan propinsi. Supaya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan efektif dan
efisien diperlukan adanya interkoneksi antar instansi disuatu daerah. PP nomor
7 tahun 2008 mewajibkan setiap instansi vertikal didaerah melaksanakan
koordinasi dari tahap perencanaan sampai pelaporan.
Tujuan: Diketahuinya hubungan desentralisasi dengan persepsi pimpinan
unit pelaksana teknis pusat dan dinas kesehatan provinsi terhadap implementasi
PP nomor 7 tahun 2008 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Metode: Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan design
rancangan deskriptif eksploratif. Subyek penelitian ini adalah pimpinan UPT
Pusat di Provinsi D.I.Yogyakarta dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY.
Pengumpulan data dengan wawancara menggunakan panduan wawacara mendalam dan
direkam kedalam kaset.
Hasil: unsur otoritas didapatkan bahwa instansi vertikal yangada di
daerah masih selalu mengikuti seluruh kebijakan dari pusat serta tidak berani
melaksanakan/membuat kebijakan sendiri. Unsur informasi didapatkan bahwa dinas
kesehatan propinsi tidak mengetahui isi kegiatan dan dana yang diusulkan UPT
pusat, Unsur kapasitas didapatkan bahwa masing-masing instansi sudah didukung
dengan kemampuan SDM yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, Unsur
akuntabilitas didapatkan bahwa dinas kesehatan propinsi dan UPT pusat
melaksanakan dengan cara yang berbeda.
Kesimpulan: Koordinasi sebagaimana belum dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Hal tersebut disebabkan karena tidak tahunya pimpinan dinas kesehatan
propinsi dan UPT pusat terhadap PP nomor 7 tahun 2008, hal ini dapat dilihat
dari Kewenangan yang dimiliki dinas kesehatan provinsi untuk melaksanakan
koordinasi belum dilaksanakan dan adanya rasa senioritas untuk melakukan
koordinasi serta menunggu adanya Juklak. Belum adanya pembagian Informasi
mengenai kegiatan dimasing-masing UPT pusat kepada dinas kesehatan propinsi. Dukungan
staf dengan kapasitas yang baik sudah dimiliki dinas kesehatan propinsi dan UPT
pusat. Mekanisme akuntabilitas UPT Pusat berbeda beda.
Kata kunci: Persepsi,
Pimpinan, Peraturan Pemerintah No. 7/2008
Penulis: Budi Sartono, Laksono
Trisnantoro, Dwi Handono Sulistyo
Kode Jurnal: jpkedokterandd120256