PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PPK-BLU) PADA PROGRAM KESEHATAN JIWA MASYARAKAT PUSKESMAS DI KABUPATEN SLEMAN
ABSTRAK: Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganBadan
Layanan Umum Daerah yang seolah-olah memunculkanpilihan lain dalam hal
pengelolaan puskesmas yang selama iniberstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis
(UPT) dinas kesehatan.Seluruh penganggaran puskesmas yang selama ini melalui
dinas kesehatan, menjadi dapat mengikuti sistem Pola PengelolaanKeuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yangmemberikan fleksibilitas dalam rangka
pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas,
dan pengadaan barang/jasa serta diberikan kesempatanuntuk mempekerjakan tenaga
profesional non PNS dan kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai
dengan kontribusinya. Fungsi puskesmas promotif dan preventif yangberorientasi
pada pemberdayaan masyarakat. Fungsi tersebutdiwujudkan dalam setiap kegiatan
program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); salah satunya adalah program
KesehatanJiwa Masyarakat (Keswamas).
Tujuan: Menggambarkan dampak pengelolaan keuangan puskesmas dengan
PPK-BLUD pada pelaksanaan program UKM dalam hal ini program kesehatan jiwa
masyarakat
Metode: Penelitian ini menggunakan rancangan studi kasus dan analisis
deskriptif.
Hasil: (1). Belum ada perbedaan pada pengelolaan program Keswamas sebelum
dan setelah Era BLUD. (2) Jenis kegiatan program kesehatan jiwa masyarakat yang
dilaksanakan oleh puskesmas setelah berstatus BLUD bertambah disbanding sebelum
berstatus sebagai BLUD (3). Penganggaran kegiatan program kesehatan jiwa
masyarakat di puskesmas setelah berstatus BLUD sama seperti sebelum berstatus
BLUD (4). SDM yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan program kesehatan jiwa
masyarakat pada puskesmas setelah berstatus BLUD sama seperti sebelum berstatus
BLUD (5). Keterlibatananggota Tim sebagai pengelola kesehatan jiwa masyarakat tidak
secara khusus menangani program namun juga menjalankan program lain di
puskesmas.
Kesimpulan: Belum ada perbedaan pengelolaan puskesmas di Kabupaten Sleman
setelah diterapkan PPK-BLUD, karena belum
semua keleluasaan atau kemandirian yang diberikan sebagai PPK-BLUD dimanfaatkan
oleh puskesmas maupun dinas kesehatan untuk menciptakan kegiatan/program baru
yang lebih inovatif dan dapat menyelesaikan permasalahan kesehatan yang ada.
Pemahaman tentang PPK-BLUD telah cukup namun belum mendorong dinas kesehatan
dan puskesmas untuk berani menciptakan kegiatan yang lebih inovatif dalam
menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Pengetahuan dan pemahamantentang
PPK-BLUD yang didukung dengan keberanian berinovasi sangat penting bagi
pimpinan puskesmas dan dinas kesehatan sebagai pembina puskesmas, agar dapat
memanfaatkan status sebagai PPK-BLUD untuk meningkatkan mutu pelayanan pada
masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pengelolaan
puskesmas dengan PPK-BLUD sangat dibutuhkan untuk memberikan kemudahan pada
puskesmas dalam pengelolaan anggaran dalam era Jaminan Kesehatan Nasional.
Key words: Evaluasi, Cakupan Program Keswamas dan Puskesmas dengan
status BLUD dan Puskesmas dengan status BLUD
Penulis: Karmijono Pontjo
Widianto, Laksono Trisnantoro, Ratna Siwi Padmawati
Kode Jurnal: jpkedokterandd150535