PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PPK-BLU) PADA PROGRAM KESEHATAN JIWA MASYARAKAT PUSKESMAS DI KABUPATEN SLEMAN

ABSTRAK: Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganBadan Layanan Umum Daerah yang seolah-olah memunculkanpilihan lain dalam hal pengelolaan puskesmas yang selama iniberstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas kesehatan.Seluruh penganggaran puskesmas yang selama ini melalui dinas kesehatan, menjadi dapat mengikuti sistem Pola PengelolaanKeuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yangmemberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa serta diberikan kesempatanuntuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS dan kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Fungsi puskesmas promotif dan preventif yangberorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Fungsi tersebutdiwujudkan dalam setiap kegiatan program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); salah satunya adalah program KesehatanJiwa Masyarakat (Keswamas).
Tujuan: Menggambarkan dampak pengelolaan keuangan puskesmas dengan PPK-BLUD pada pelaksanaan program UKM dalam hal ini program kesehatan jiwa masyarakat
Metode: Penelitian ini menggunakan rancangan studi kasus dan analisis deskriptif.
Hasil: (1). Belum ada perbedaan pada pengelolaan program Keswamas sebelum dan setelah Era BLUD. (2) Jenis kegiatan program kesehatan jiwa masyarakat yang dilaksanakan oleh puskesmas setelah berstatus BLUD bertambah disbanding sebelum berstatus sebagai BLUD (3). Penganggaran kegiatan program kesehatan jiwa masyarakat di puskesmas setelah berstatus BLUD sama seperti sebelum berstatus BLUD (4). SDM yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan program kesehatan jiwa masyarakat pada puskesmas setelah berstatus BLUD sama seperti sebelum berstatus BLUD (5). Keterlibatananggota Tim sebagai pengelola kesehatan jiwa masyarakat tidak secara khusus menangani program namun juga menjalankan program lain di puskesmas.
Kesimpulan: Belum ada perbedaan pengelolaan puskesmas di Kabupaten Sleman setelah diterapkan PPK-BLUD, karena  belum semua keleluasaan atau kemandirian yang diberikan sebagai PPK-BLUD dimanfaatkan oleh puskesmas maupun dinas kesehatan untuk menciptakan kegiatan/program baru yang lebih inovatif dan dapat menyelesaikan permasalahan kesehatan yang ada. Pemahaman tentang PPK-BLUD telah cukup namun belum mendorong dinas kesehatan dan puskesmas untuk berani menciptakan kegiatan yang lebih inovatif dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Pengetahuan dan pemahamantentang PPK-BLUD yang didukung dengan keberanian berinovasi sangat penting bagi pimpinan puskesmas dan dinas kesehatan sebagai pembina puskesmas, agar dapat memanfaatkan status sebagai PPK-BLUD untuk meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pengelolaan puskesmas dengan PPK-BLUD sangat dibutuhkan untuk memberikan kemudahan pada puskesmas dalam pengelolaan anggaran dalam era Jaminan Kesehatan Nasional.
Key words: Evaluasi, Cakupan Program Keswamas dan Puskesmas dengan status BLUD dan Puskesmas dengan status BLUD
Penulis: Karmijono Pontjo Widianto, Laksono Trisnantoro, Ratna Siwi Padmawati
Kode Jurnal: jpkedokterandd150535

Artikel Terkait :