KAJIAN IMPLEMENTASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL LINTAS PROVINSI (SULAWESI SELATAN, SULAWESI TENGGARA, SULAWESI BARAT) TAHUN 2014
ABSTRAK: Perubahan pembiayaan
kesehatan menuju Universal Health Coverage (UHC) merupakan hal yang menjanjikan
namun pada sisi lain mempunyai dampak dan risiko. Pelaksanaan JKN perlu
dipantau agar dapat tercapai tingkatkepuasan 80% terhadap BPJS dari fasilitas
kesehatan.
Tujuan: Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan dan hambatan untuk
merumuskan rekomendasi kebijakan perbaikanprogram Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat pada
tahun 2014; memaparkan berbagai kemajuan dan tantangan pada aspek kebijakan dan
kelembagaan,transformasi program, advokasi dan sosialisasi, kepesertaan, infrastruktur
pelayanan pada fasilitas kesehatan, system rujukan, SDM dan Capacity Building;
memaparkan berbagai kemajuan dan tantangan dari aspek pembiayaan, risikoterjadinya
Fraud, dan dampak terhadap utilisasi, kepuasan peserta dan provider.
Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini
dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan (KotaMakassar dan Kabupaten Jeneponto),
Provinsi SulawesiTenggara (Kota Kendari dan Kabupaten Konawe) dan Provinsi Sulawesi
Barat (Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene). Pemilihan responden dilakukan
dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Informan berasal dari berbagai
unsur: Rumah Sakit, BPJS, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dokter Keluarga,
dan pasien. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan indepth interview dan
telaah dokumen. Analisis data menggunakan teknik triangulasi baik triangulasimetode
maupun triangulasi sumber.
Hasil: Masih banyak ditemukan berbagai masalah dalam pelaksanaan JKN
terutama pada tahap awal pelaksanaannya. Masalah yang berkaitan dengan aspek
kebijakan dan kelembagaan, transformasi program, advokasi dan sosialisasi program
JKN, kepesertaan, infrastruktur pelayanan pada fasilitas kesehatan, system
rujukan dan Sumber Daya Manusia dan Capacity Building, aspek pembiayaan, risiko
terjadinya Fraud pada pelaksanaan JKN, dan dampak JKN terhadap utilisasi,
kepuasan peserta dan provider.
Kesimpulan: Jaminan kualitas pelayanan oleh provider dan pasien akan
meningkat jika asapek aspek kebijakan dan kelembagaan, transformasi program,
advokasi dan sosialisasiprogram JKN, kepesertaan JKN, infrastruktur pelayanan
padafasilitas kesehatan, system rujukan dan Sumber Daya Manusia dan Capacity
Building diperkuat dan ditingkatkan. Selain itu juga mencakup aspek pembiayaan,
risiko terjadinya Fraud pada pelaksanaan JKN, dan dampak JKN terhadap
utilisasi, kepuasan peserta dan provider.
Kata Kunci: JKN, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat
Penulis: Alimin Maidin, Sukri
Palutturi
Kode Jurnal: jpkedokterandd160214