EVALUASI FUNGSI REGULASI DINAS KESEHATAN PROVINSI PADA SEKTOR KESEHATAN DI PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK: Peraturan Pemerintah
No. 38/2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dimana
kewajiban/kewenangan Pemerintah Daerah dalam melindungi, melayani,
memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat dan juga peran Pemerintah Daerah
melaksanakan regulasi pada sektor kesehatan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan
Provinsi Bengkulu masih terdapat sarana kesehatan dan tenaga kesehatan yang
tidak melakukan registrasi, akreditasi dan sertifikasi. Hal ini menunjukkan
bahwa pelaksanan fungsi regulasi belum berjalan optimal. Dengan demikian perlu dilakukan
evaluasi terhadap fungsi dinas kesehatan provinsi dalam melaksanakan regulasi
pada sektor kesehatan.
Tujuan Penelitian: Melakukan evaluasi terhadap fungsi regulasi Dinas
Kesehatan Provinsi Bengkulu sebagai regulator pada sektor kesehatan, dilihat
dari input, proses, output dan lingkungan.
Metode: Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan rancangan studi
kasus, dengan melakukan evaluasi fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dalam
melakukan regulasi pada sector kesehatan yaitu perizinan, registrasi,
akreditasi, dan sertifikasi sarana dan tenaga kesehatan dibandingkan dengan
standar dalam pelaksanaan regulasi perizinan registrasi, akreditasi dan sertifikasi.
Hasil: Kinerja input untuk pelaksanaan regulasi masih sangat lemah yaitu
tidak adanya dukungan peraturan atau kebijakan dalam pelaksanaan regulasi,
tidak adanya Sumber Daya Manusia yang khusus untuk melaksanakan regulasi, tidak
ada anggaran/dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan fungsi regulasi, tidak
adanya standar atau metode untuk pelaksanaan pengawasan dan pembinaan, dan
keterbatasan fasilitas yang tersedia untuk operasional kegiatan regulasi. Hal
ini menyebabkan proses pelaksanaan regulasi tidak berjalan optimal sehingga output
dari pelaksanaan regulasi yaitu masih terdapat sarana dan tenaga kesehatan yang
tidak melakukan registrasi, akreditasi dan sertifikasi. Dan belum ada peran
lingkungan yaitu kantor pelayanan perizinan terpadu dalam regulasi perizinan.
Kesimpulan: Fungsi regulasi Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu pada sektor
kesehatan belum dilaksanakan dengan optimal karena tidak adanya dukungan
pemerintah yang bisa dilihat dari input, proses, output dan lingkungan dalam
pelaksanaan fungsi regulasi perizinan, registrasi, akreditasi dan sertifikasi.
Key words: Regulasi, input,
Proses, output, dan lingkungan
Penulis: Adlin Fitri, Laksono
Trisnantoro, Dwi Handono Sulistyo
Kode Jurnal: jpkedokterandd140620