ANALISIS KETERSEDIAAN FASILITAS DAN PEMBIAYAAN KESEHATAN PADAPELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK: Program Jaminan
Kesehatan Nasional bertujuan mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan
kesehatan yang bermutu. Pembiayaan kesehatan menuju Universal Coverage
merupakan terobosan yang baiktetapi dapat menimbulkan dampak negatif berupa
ketidakadilan.Ketidamerataan ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan
dan kondisi geografis serta penyebaran penduduk yang luas dapat memperbesar
masalah ketidakadilan antar kecamatan dan kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu,
sehingga muncul ketidakmerataan pelayanan dan pembiayaan kesehatan. Ketersedian
fasilitas kesehatan dengan jumlah tenaga yang tidak sesuai kebutuhan berdampak
pada pembiayaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam bentuk
kapitasi dan Paket INA-CBG¡¯s, maka perlu dilakukan analisis pemerataan
pembiayaan pada kebijakan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional.
Tujuan: Mengetahui ketersediaan fasilitas dan pemerataan pembiayaan
kesehatan serta upaya pemerataan fasilitaskesehatan dan menyusun skenario
kemungkinan masamendatang dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional di Provinsi
Bengkulu.
Metode: Penelitian ini menggunakan rancangan metodeanalisis formatif yang
dirancang untuk menilai bagaimana program/kebijakan sedang diimplementasikan
dan bagaimana pemikiran untuk memodifikasi serta mengembangkan sehingga membawa
perbaikan.
Hasil: Rasio fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yangdisamakan
satu dokter umum, Peta Jalan Menuju JKN 2012-2019 rasio dokter umum 1 : 3000
penduduk, maka rata-rata 1per 7.715 penduduk, kebutuhan fasilitas kesehatan
tingkat pertama di Provinsi Bengkulu sebanyak 590 unit. Awal tahun2014 yang
tersedia 229 sampai tahun 2019 masih kurangsebanyak 361 unit. Puskesmas dengan
besaran kapitasi Rp3000,00 s.d Rp4.500,00 sebanyak 51,57% dan Rp6.000,00sebanyak
13,3%. Besaran kapitasi berdampak tidak meratapembiayaan terutama di Puskesmas
yang jauh dari perkotaan karena kekurangan tenaga. Nilai kontrak selama satu
tahun jumlah peserta yang memilih Puskesmas sebagai FKTP sebanyak 763.165 jiwa
sebesar 82,03% dari nilai maksimal kapitasi Rp6.000,00 atau kurang 9,87M. Tarif
rerata pada tujuh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten dan Provinsi untuk rawat jalan
antara Rp. 150.000 s.d Rp640.000,00 dan rawat inap Rp1.000.000,00 s.d
Rp3.700.000,00 dibandingkan tariff berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 69 Tahun 2013, rata-rata tarif pelayanan rawat jalan dan rawat inap merupakan
tarif tindakan medis sangat sederhana dan penyakitpenyakit katagori ringan.
Kekurangan dokter spesialis di RSUD menyebabkan tidak terserap paket INA-CB¡¯s
untuk tindakan besar dan penyakit katagori berat. Dukungan dana Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam bentuk program jamkesda tahun 2014 sebesar
38,36 M untuk membayar kapitasi masyarakat miskin bukan penerima bantuan iuran
dan menjamin pengobatan bagi kabupaten/kota yang tidak bekerja sama dengan
BPJS. Insentif dokter spesialis/residen antara 10 juta s.d 30 juta per bulan
terutama spesialis empat besar dari pemerintah daerah kabupaten merupakanketidakadilan
pembiayaan yang menjadi beban daerah. Pemenuhan tenaga terutama dokter umum,
dokter gigi di puskesmas sulit terwujud mengingat formasi CPNS sangat kecil,apabila
dilakukan kontrak Pemerintah Kabupaten tidak mampudan tidak sebanding dengan
kekurangan kapitasi. Sedangkan pemenuhan dokter spesialis di RSUD juga sulit
terwujud karena peminat CPNS untuk dokter spesialis tidak ada dan apabila dilakukan
kontrak sebesar insentif Pemerintah Kabupaten tidak mampu. Upaya pemenuhan
kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama, dokter umum, dokter gigi dan
spesialis diperlukan revisi Peraturan Menteri Kesehatan No.69 tahun2013 tentang
tarif dengan memperhatikan kapitasi dan paket INA-CBG¡¯s di daerah tidak
diminati atau jauh dari perkotaan, jumlah penduduk kecil serta sebaran yang
luas.
Kesimpulan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan jumlah tenaga di
puskesmas dan dokter spesialis di rumah sakit masih kurang, berdampak kecilnya
kapitasi dan klaim terbatas pada tindakan kecil serta penyakit yang ringan.
Peraturan MenteriKesehatan RI Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan perlu memperhatikan geografis dimana Puskesmas dan Rumah Sakit Umum
Daerah.
Kata Kunci: Ketersediaan
Fasilitas Kesehatan, Pemerataan Pembiayan Kesehatan, Kebijakan Pembiayaan
Jaminan Kesehatan Nasional
Penulis: Yandrizal, Hendarini,
Desri Suryani
Kode Jurnal: jpkedokterandd140642