ANALISIS KETERSEDIAAN FASILITAS DAN PEMBIAYAAN KESEHATAN PADAPELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PROVINSI BENGKULU

ABSTRAK: Program Jaminan Kesehatan Nasional bertujuan mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu. Pembiayaan kesehatan menuju Universal Coverage merupakan terobosan yang baiktetapi dapat menimbulkan dampak negatif berupa ketidakadilan.Ketidamerataan ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan kondisi geografis serta penyebaran penduduk yang luas dapat memperbesar masalah ketidakadilan antar kecamatan dan kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, sehingga muncul ketidakmerataan pelayanan dan pembiayaan kesehatan. Ketersedian fasilitas kesehatan dengan jumlah tenaga yang tidak sesuai kebutuhan berdampak pada pembiayaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam bentuk kapitasi dan Paket INA-CBG¡¯s, maka perlu dilakukan analisis pemerataan pembiayaan pada kebijakan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional.
Tujuan: Mengetahui ketersediaan fasilitas dan pemerataan pembiayaan kesehatan serta upaya pemerataan fasilitaskesehatan dan menyusun skenario kemungkinan masamendatang dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional di Provinsi Bengkulu.
Metode: Penelitian ini menggunakan rancangan metodeanalisis formatif yang dirancang untuk menilai bagaimana program/kebijakan sedang diimplementasikan dan bagaimana pemikiran untuk memodifikasi serta mengembangkan sehingga membawa perbaikan.
Hasil: Rasio fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yangdisamakan satu dokter umum, Peta Jalan Menuju JKN 2012-2019 rasio dokter umum 1 : 3000 penduduk, maka rata-rata 1per 7.715 penduduk, kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Provinsi Bengkulu sebanyak 590 unit. Awal tahun2014 yang tersedia 229 sampai tahun 2019 masih kurangsebanyak 361 unit. Puskesmas dengan besaran kapitasi Rp3000,00 s.d Rp4.500,00 sebanyak 51,57% dan Rp6.000,00sebanyak 13,3%. Besaran kapitasi berdampak tidak meratapembiayaan terutama di Puskesmas yang jauh dari perkotaan karena kekurangan tenaga. Nilai kontrak selama satu tahun jumlah peserta yang memilih Puskesmas sebagai FKTP sebanyak 763.165 jiwa sebesar 82,03% dari nilai maksimal kapitasi Rp6.000,00 atau kurang 9,87M. Tarif rerata pada tujuh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten dan Provinsi untuk rawat jalan antara Rp. 150.000 s.d Rp640.000,00 dan rawat inap Rp1.000.000,00 s.d Rp3.700.000,00 dibandingkan tariff berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2013, rata-rata tarif pelayanan rawat jalan dan rawat inap merupakan tarif tindakan medis sangat sederhana dan penyakitpenyakit katagori ringan. Kekurangan dokter spesialis di RSUD menyebabkan tidak terserap paket INA-CB¡¯s untuk tindakan besar dan penyakit katagori berat. Dukungan dana Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam bentuk program jamkesda tahun 2014 sebesar 38,36 M untuk membayar kapitasi masyarakat miskin bukan penerima bantuan iuran dan menjamin pengobatan bagi kabupaten/kota yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Insentif dokter spesialis/residen antara 10 juta s.d 30 juta per bulan terutama spesialis empat besar dari pemerintah daerah kabupaten merupakanketidakadilan pembiayaan yang menjadi beban daerah. Pemenuhan tenaga terutama dokter umum, dokter gigi di puskesmas sulit terwujud mengingat formasi CPNS sangat kecil,apabila dilakukan kontrak Pemerintah Kabupaten tidak mampudan tidak sebanding dengan kekurangan kapitasi. Sedangkan pemenuhan dokter spesialis di RSUD juga sulit terwujud karena peminat CPNS untuk dokter spesialis tidak ada dan apabila dilakukan kontrak sebesar insentif Pemerintah Kabupaten tidak mampu. Upaya pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat pertama, dokter umum, dokter gigi dan spesialis diperlukan revisi Peraturan Menteri Kesehatan No.69 tahun2013 tentang tarif dengan memperhatikan kapitasi dan paket INA-CBG¡¯s di daerah tidak diminati atau jauh dari perkotaan, jumlah penduduk kecil serta sebaran yang luas.
Kesimpulan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama dan jumlah tenaga di puskesmas dan dokter spesialis di rumah sakit masih kurang, berdampak kecilnya kapitasi dan klaim terbatas pada tindakan kecil serta penyakit yang ringan. Peraturan MenteriKesehatan RI Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan perlu memperhatikan geografis dimana Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Kata Kunci: Ketersediaan Fasilitas Kesehatan, Pemerataan Pembiayan Kesehatan, Kebijakan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional
Penulis: Yandrizal, Hendarini, Desri Suryani
Kode Jurnal: jpkedokterandd140642

Artikel Terkait :