SERTIFIKAT MUTU SEBAGAI SALAH SATU JENIS HAMBATAN NON TARIF PERDAGANGAN TUNA DAN UDANG: DEFINISI, JENIS DAN PERMASALAHANNYA
ABSTRACT: Indonesia merupakan
salah satu negara pengekspor tuna dan udang tertinggi dengan negara tujuan USA,
UE dan Jepang. Setiap tahunnya volume ekspor tuna dan udang mengalami
peningkatan dengan pasar yang semakin luas. Pada dunia perdagangan internasional
dikenal dua jenis hambatan ekspor yaitu hambatan tarif dan non tarif. Di kala
berita mengenai hilangnya hambatan tarif sebenarnya di satu sisi meningkatkan
jumlah hambatan non tarif yang diberlakukan negara pengimpor. Salah satu jenis
hambatan non tarif yang sedang menjadi topik hangat adalah mengenai sertifikat
mutu ikan yang terdiri atas berbagai jenis. Tujuan dari penelitian ini untuk
memaparkan jenis-jenis sertifikat mutu yang secara sukarela bisa dilengkapi
untuk memperluas peluang pasar bagi ekspor tuna dan udang. Hasil penelitian
diperoleh bahwa terdapat berbagai jenis sertifikat mutu yang harus dilengkapi
eksportir diantaranya SKP, HACCP, BRC, BAP, MSC, ASC dan ISO 22000. Setiap
sertifikat mengeluarkan biaya yang mahal dengan jangka waktu berlakunya
sertifikat tidak lama antara 1-2 tahun saja. Permasalahan terkait pengurusan
sertifikasi mutu jika tidak dibantu oleh Pemerintah Pusat ke depannya akan
menjadi hambatan non tarif yang mengancam keberlanjutan usaha pengolahan tuna
dan udang yang ada di Indonesia. Oleh karena itu butuh peran serta dan sinergi
yang baik antara Pemerintah pusat dan eksportir untuk mengakomodir permasalahan
ini.
KEYWORDS: hambatan non tarif;
ekspor perikanan; sertifikat mutu
Penulis: rismutia hayu
deswati, Tajerin, Budi Wardono
Kode Jurnal: jpperikanandd160553