SERTIFIKAT MUTU SEBAGAI SALAH SATU JENIS HAMBATAN NON TARIF PERDAGANGAN TUNA DAN UDANG: DEFINISI, JENIS DAN PERMASALAHANNYA

ABSTRACT: Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor tuna dan udang tertinggi dengan negara tujuan USA, UE dan Jepang. Setiap tahunnya volume ekspor tuna dan udang mengalami peningkatan dengan pasar yang semakin luas. Pada dunia perdagangan internasional dikenal dua jenis hambatan ekspor yaitu hambatan tarif dan non tarif. Di kala berita mengenai hilangnya hambatan tarif sebenarnya di satu sisi meningkatkan jumlah hambatan non tarif yang diberlakukan negara pengimpor. Salah satu jenis hambatan non tarif yang sedang menjadi topik hangat adalah mengenai sertifikat mutu ikan yang terdiri atas berbagai jenis. Tujuan dari penelitian ini untuk memaparkan jenis-jenis sertifikat mutu yang secara sukarela bisa dilengkapi untuk memperluas peluang pasar bagi ekspor tuna dan udang. Hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat berbagai jenis sertifikat mutu yang harus dilengkapi eksportir diantaranya SKP, HACCP, BRC, BAP, MSC, ASC dan ISO 22000. Setiap sertifikat mengeluarkan biaya yang mahal dengan jangka waktu berlakunya sertifikat tidak lama antara 1-2 tahun saja. Permasalahan terkait pengurusan sertifikasi mutu jika tidak dibantu oleh Pemerintah Pusat ke depannya akan menjadi hambatan non tarif yang mengancam keberlanjutan usaha pengolahan tuna dan udang yang ada di Indonesia. Oleh karena itu butuh peran serta dan sinergi yang baik antara Pemerintah pusat dan eksportir untuk mengakomodir permasalahan ini.
KEYWORDS: hambatan non tarif; ekspor perikanan; sertifikat mutu
Penulis: rismutia hayu deswati, Tajerin, Budi Wardono
Kode Jurnal: jpperikanandd160553

Artikel Terkait :