RANCANG BANGUN KEREKAYASAAN ALAT PENGUKUR KARAPAS RAJUNGAN
ABSTRACT: Peraturan Menteri
Kelautan Perikanan (Permen KP) No.1 tahun 2015 dijelaskan diantaranya adalah
bahwa keberadaan dan ketersediaan rajungan (Portunus pelagicus) telah mengalami
penurunan populasi,sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan. Selanjutnya
dalam pasal 2 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan
rajungan (Portunus pelagicus) dalam keadaan bertelur. Pada pasal 3 dijelaskan
diantaranya adalah penangkapan rajungan dapat dilakukan dengan ukuran lebar
karapas > 10 cm (diatas sepuluh cm). PerMen tersebut perlu didukung dengan
pemantauan dalam pengumpulan data stok rajungan. Data yang dikumpulkan
bertujuan untuk menyediakan informasi terbaru mengenai status stok rajungan
sebagai dasar para pembuat keputusan dan pemangku kepentingan yang mencakup
tentang Prosedur Operasi Standar untuk pencatatan data pada daerah penangkapan
rajungan, lebar karapas, jenis kelamin dan tingkat kematangan.
KEYWORDS: Rancang bangun;
kerekayasaan; karapas rajungan
Penulis: Achmad Djunaidi,
Purwanto, Kamis
Kode Jurnal: jpperikanandd170288
