POSISI PRAKTEK PENGELOLAAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BERBASIS HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

ABSTRACT: Masyarakat hukum adat masih belum terlihat eksistensinya meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai perundang-undangan terkait pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Tulisan ini bertujuan memberikan penjelasan sejauhmana posisi praktek pengelolaan sumberdaya kelautan dan Perikanan berbasis hukum adat dari perspektif perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Penelitian dilakukan secara deskriptif kualitatif dan content analysis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut merupakan pengakuan bersyarat, dimana persyaratan seringkali tidak konsisten antar satu perundang-undangan dengan perundang-undangan lainnya. Dari perspektif Undang-Undang No 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014, terdapat beberapa ketidakselarasan antara praktek pengelolaan SDKP berbasis hukum adat dengan UU tersebut, diantaranya adalah 1) posisi peran masyarakat yang setara dengan dunia usaha, 2) persyaratan dalam pemberian hak istimewa kepada masyarakat hukum adat dalam mengelola sumberdaya KP tidak terjabar secara jelas, 3) mekanisme legalisasi hukum adat jelas baik dari pengertian masyarakat hukum adat sendiri maupun lembaga yang melakukan legalisasi dan verifikasi, dan 4) belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur wilayah pemanfaatan dari setiap masyarakat adat. Oleh karenanya perlu ditentukan proporsi keterlibatan pemerintahan daerah, masyarakat dan dunia usaha, perlu menentukan ormas mana yang dapat mejadi wadah aspirasi masyarakat sesuai dengan Permen No 40/2014, perlu penjelasan makna “kepentingan nasional” yang menjadi prasyarat diberikannya hak pengelolaan SDKP kepada masyarakat adat, perlu ditentukan lembaga verifikator masyarakat hukum adat, perlu peraturan daerah yang mengatur batas wilayah pada setiap kesatuan masyarakat hukum adat, dan perlu membuat trace bundle mengenai sejarah dan tata hukum adat.
KEYWORDS: hukum adat; legalisasi; undang-undang; pengelolaan sumber daya; perspektif hukum nasional
Penulis: Nendah Kurniasari, Christina Yuliaty, Rismutia Hayu Deswati
Kode Jurnal: jpperikanandd160485

Artikel Terkait :