POSISI PRAKTEK PENGELOLAAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN BERBASIS HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL
ABSTRACT: Masyarakat hukum
adat masih belum terlihat eksistensinya meskipun pemerintah telah mengeluarkan
berbagai perundang-undangan terkait pengakuan terhadap keberadaan masyarakat
hukum adat. Tulisan ini bertujuan memberikan penjelasan sejauhmana posisi
praktek pengelolaan sumberdaya kelautan dan Perikanan berbasis hukum adat dari
perspektif perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Penelitian dilakukan secara deskriptif kualitatif dan content analysis. Hasil
penelitian mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut merupakan pengakuan
bersyarat, dimana persyaratan seringkali tidak konsisten antar satu
perundang-undangan dengan perundang-undangan lainnya. Dari perspektif
Undang-Undang No 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014, terdapat beberapa
ketidakselarasan antara praktek pengelolaan SDKP berbasis hukum adat dengan UU
tersebut, diantaranya adalah 1) posisi peran masyarakat yang setara dengan
dunia usaha, 2) persyaratan dalam pemberian hak istimewa kepada masyarakat
hukum adat dalam mengelola sumberdaya KP tidak terjabar secara jelas, 3)
mekanisme legalisasi hukum adat jelas baik dari pengertian masyarakat hukum
adat sendiri maupun lembaga yang melakukan legalisasi dan verifikasi, dan 4)
belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur wilayah pemanfaatan
dari setiap masyarakat adat. Oleh karenanya perlu ditentukan proporsi
keterlibatan pemerintahan daerah, masyarakat dan dunia usaha, perlu menentukan
ormas mana yang dapat mejadi wadah aspirasi masyarakat sesuai dengan Permen No
40/2014, perlu penjelasan makna “kepentingan nasional” yang menjadi prasyarat
diberikannya hak pengelolaan SDKP kepada masyarakat adat, perlu ditentukan
lembaga verifikator masyarakat hukum adat, perlu peraturan daerah yang mengatur
batas wilayah pada setiap kesatuan masyarakat hukum adat, dan perlu membuat
trace bundle mengenai sejarah dan tata hukum adat.
KEYWORDS: hukum adat;
legalisasi; undang-undang; pengelolaan sumber daya; perspektif hukum nasional
Penulis: Nendah Kurniasari,
Christina Yuliaty, Rismutia Hayu Deswati
Kode Jurnal: jpperikanandd160485