PENGUATAN KEARIFAN LOKAL SEBAGAI LANDASAN PENGELOLAAN PERIKANAN PERAIRAN UMUM DARATAN DI SUMATERA

Abstract: Kearifan lokal merupakan suatu nilai budaya yang tidak terlepas dari kehidupan masyarakat Indonesia dan diakui keberadaannya oleh hukum negara. Kearifan lokal yang masih berlakudi dalam kehidupan masyarakat Sumatera terkait dengan pengelolaan perikanan perairan umum daratan terdiri dari lelang lebak lebung (Sumatera Selatan), lubuk larangan (Jambi dan Sumatera Barat), rantau larangan (Riau), ma’uwo (Riau), dan upacara semah terubuk (Riau).Dari kelima kearifan lokal tersebut, lubuk larangan termasuk sistem pengelolaannya sudah menjadi salah satu kegiatan pemerintah sampai di tingkat nasional.Penguatan kearifan lokal dengan kajian ilmiah dapat menjadikan kearifan lokal sebagai bagian dari sistem pengelolaan perikanan yang efektif dan efisien berbasis masyarakat.Kajian ilmiah terhadap kearifan lokal yang berhubungan dengan pengelolaan perikanan dapat didekati dengan etnobiologi (analisis emik dan analisis etik).Selanjutnya, kearifan lokal dapat diperkuat secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Keywords: etnobiologi; kearifan lokal; pengelolaan perikanan; Sumatera
Penulis: Dian Oktaviani, Eko Prianto, Reny Puspasari
Kode Jurnal: jpperikanandd160352

Artikel Terkait :