PENGUATAN KEARIFAN LOKAL SEBAGAI LANDASAN PENGELOLAAN PERIKANAN PERAIRAN UMUM DARATAN DI SUMATERA
Abstract: Kearifan lokal
merupakan suatu nilai budaya yang tidak terlepas dari kehidupan masyarakat
Indonesia dan diakui keberadaannya oleh hukum negara. Kearifan lokal yang masih
berlakudi dalam kehidupan masyarakat Sumatera terkait dengan pengelolaan
perikanan perairan umum daratan terdiri dari lelang lebak lebung (Sumatera
Selatan), lubuk larangan (Jambi dan Sumatera Barat), rantau larangan (Riau),
ma’uwo (Riau), dan upacara semah terubuk (Riau).Dari kelima kearifan lokal
tersebut, lubuk larangan termasuk sistem pengelolaannya sudah menjadi salah
satu kegiatan pemerintah sampai di tingkat nasional.Penguatan kearifan lokal
dengan kajian ilmiah dapat menjadikan kearifan lokal sebagai bagian dari sistem
pengelolaan perikanan yang efektif dan efisien berbasis masyarakat.Kajian
ilmiah terhadap kearifan lokal yang berhubungan dengan pengelolaan perikanan
dapat didekati dengan etnobiologi (analisis emik dan analisis etik).Selanjutnya,
kearifan lokal dapat diperkuat secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku
secara nasional.
Keywords: etnobiologi;
kearifan lokal; pengelolaan perikanan; Sumatera
Penulis: Dian Oktaviani, Eko
Prianto, Reny Puspasari
Kode Jurnal: jpperikanandd160352