SISTEM KARANTINA IKAN INDONESIA: Pemasukan Media Pembawa (Ikan, Benda Lain) ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

ABSTRAK: Sistem Karantina Ikan Indonesia tentang pelaksanaan tindakan karantina pemasukan ikan (impor, domestik), mengharuskan sistematisasi dilakukan secara benar dan tepat, yaitu: 1) Sistematisasi pelaksanaan tindakan karantina sebelum ikan masuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan 2) Sistematisasi pelaksanaantindakan karantina setelah ikan masuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kedua sistematisasi pelaksanaan tindakan karantina pemasukan ikan tersebut, bukanlah sesuatu pilihan, melainkan keharusan atau kewajiban untuk mencegah probabilitas penularan Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Sistematisasi tindakan karantina pemeriksaan sebelum ikan masuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan 2 macam, yaitu: tindakan karantina pemeriksaan di negara/area asal sebelum ikan diberangkatkan; dan tindakan karantina pemeriksaan di atas alat angkut sebelum masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia. Sistematisasi di atas memiliki sasaran terhadap ikan yang tingkat probabilitas penularan HPIK paling besar, seperti: ikan yang berasal dari Negara/Area yang tidak bebas HPIK, atau ikan yang transit di Negara/Area yang tidak bebas dan/atau sedang terjadi wabah HPIK, atau ikan yang bersifat carrier (pembawa penyakit), atau ikan yang diangkut dengan cara terbuka. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan tempat masuk ikan impor, wajib melaksanakan sistematisasi di atas.
KATA KUNCI: sistem, karantina ikan, regulasi
Penulis: Elfian Rozaldi
Kode Jurnal: jpperikanandd110498

Artikel Terkait :