PENGOPERASIAN JARING ARAD DI PERAIRAN PANTAI UTARA JAWA: MASALAH DAN PENYELESAIANNYA

ABSTRACT: Artikel tentang pengoperasian jaring arad di perairan Pantai Utara Jawa: problem dan penyelesaiannya ini membahas masalah konflik kenelayanan, terutama permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan jaring arad di perairan Pantai Utara Jawa Tengah dan Jawa Barat. Artikel ini merupakan hasil penelitian yang mengambil lokasi di Kabupaten Rembang dan Cirebon. Penelitian tersebut dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penangkapan udang dengan menggunakan jaring semi trawl merupakan suatu fenomena sosial yang menunjukkan tidak ada alternatif lain bagi nelayan dalam mencari sumber kehidupan. Fenomena ini juga menunjukkan telah terjadi jalan pintas dan bersifat jangka pendek tanpa melihat dampak-dampak yang ditimbulkan baik dari segi sosial, ekonomi dan lingkungan. Upaya untuk mengatasi problem penggunaan jaring arad di Pantura tampaknya tidak mudah. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan jaring arad. Akan tetapi tampaknya kebijakan pelarangan alat tangkap tersebut menghadapi masalah pada implementasi di lapangan. Penegakan hukum belum bisa dilakukan secara optimal. Hal ini antara lain disebabkan masih pasifnya para petugas dalam mengontrol terjadinya pelanggaran, dan keberadaan petugas tidak didukung oleh prasarana yang memadai. Jadi ada kesan bahwa pelarangan alat tangkap tersebut tidak mendapat dukungan dari aparat penegak hukum, sehingga masalah yang berkaitan dengan penggunaan alat tangkap yang sudah dilarang tersebut tidak dapat terselesaikan secara tuntas.
KEYWORDS: Konflik Kenelayanan;Permasalahan Perikanan Pantai;Arad-Semi Trawl
Penulis: Ratna Indrawasih, Ary Wahyono
Kode Jurnal: jpperikanandd090248

Artikel Terkait :