PENGEMBANGAN MODEL PENGELOLAAN SUAKA PERIKANAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN BERBASIS KO MANAJEMEN
Abstract: Pendekatan
pengelolaan sumber daya perikanan yang berakar pada masyarakat lebih diarahkan
langsung pada masalah-masalah yang berhubungan dengan pengelolaan dan
pembangunan perikanan yang dalam pelaksanaannya bernaung di bawah program
pembangunan perikanan nasional yang mengikutsertakan aspek-aspek ilmu ekonomi,
antropologi, hukum, dan politik, di samping ilmu limnologi. Berbagai kajian
yang telah dilakukan, baik di Sumatera (Sumatera Selatan dan Jambi) maupun
Kalimantan (Kalimantan Barat) dan berbagai informasi lain menunjukkan bahwa
pengelolaan suaka perikanan di perairan umum daratan sudah saatnya diterapkan,
jika menginginkan pemanfaatan sumber daya perikanan perairan umum daratan
tersebut secara bertanggungjawab. Pola ko manajemen dalam hal ini merupakan
suatu alternatif pola kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Pelaksanaan
dan pengaturannya dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga pemerintah hanya
berfungsi sebagai fasilitator. Dalam implementasinya, penetapan suaka
perikanan, secara tekhnis mengikuti beberapa kaidah fungsi biologi dan ekologis
yang sudah ada. Sementara itu, mula-mula secara ekonomi suaka perikanan berdampak
terhadap upaya mempertahankan dan atau meningkatkan pendapatan masyarakat
nelayan, dan pada akhirnya berdampak secara sosial dan kelembagaan. Pengaturan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan, termasuk di dalam
pengembangan model pengelolaan suaka perikanan, dapat dilakukan dengan
mengikuti tahapan yaitu identifikasi dan penetapan kelompok kerja pengelola
sumber daya perikanan, termasuk suaka perikanan di mana pemerintah bertindak
sebagai fasilitator. Penetapan rencana pengelolaan suaka perikanan, termasuk
unsur-unsur batas yurisdiksi, hak dan kewajiban, dan aturan representasi
terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dilakukan oleh masyarakat nelayan.
Selain itu, penetapan pengawas dan sistem pengawasan pengaturan, termasuk
aturan main penegakan peraturan yang telah ditetapkan pada tingkat masyarakat
patut diperhatikan sebelum sampai dengan pada sistem hukum positif. Penetapan
pengaturan berfungsi sebagai upaya mempertahankan kualitas biologi dan ekologi
perairan umum daratan, di samping pengaturan penggunaan alat tangkap dan musim
penangkapan yang diperbolehkan.
Keywords: suaka perikanan;
perairan umum daratan; ko manajemen; fisheries reserve; inland waters; co
management
Penulis: Zahri Nasution, Mas
Tri Djoko Sunarno
Kode Jurnal: jpperikanandd090145
