PENGEMBANGAN MODEL PENGELOLAAN SUAKA PERIKANAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN BERBASIS KO MANAJEMEN

Abstract: Pendekatan pengelolaan sumber daya perikanan yang berakar pada masyarakat lebih diarahkan langsung pada masalah-masalah yang berhubungan dengan pengelolaan dan pembangunan perikanan yang dalam pelaksanaannya bernaung di bawah program pembangunan perikanan nasional yang mengikutsertakan aspek-aspek ilmu ekonomi, antropologi, hukum, dan politik, di samping ilmu limnologi. Berbagai kajian yang telah dilakukan, baik di Sumatera (Sumatera Selatan dan Jambi) maupun Kalimantan (Kalimantan Barat) dan berbagai informasi lain menunjukkan bahwa pengelolaan suaka perikanan di perairan umum daratan sudah saatnya diterapkan, jika menginginkan pemanfaatan sumber daya perikanan perairan umum daratan tersebut secara bertanggungjawab. Pola ko manajemen dalam hal ini merupakan suatu alternatif pola kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Pelaksanaan dan pengaturannya dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator. Dalam implementasinya, penetapan suaka perikanan, secara tekhnis mengikuti beberapa kaidah fungsi biologi dan ekologis yang sudah ada. Sementara itu, mula-mula secara ekonomi suaka perikanan berdampak terhadap upaya mempertahankan dan atau meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan, dan pada akhirnya berdampak secara sosial dan kelembagaan. Pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan, termasuk di dalam pengembangan model pengelolaan suaka perikanan, dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan yaitu identifikasi dan penetapan kelompok kerja pengelola sumber daya perikanan, termasuk suaka perikanan di mana pemerintah bertindak sebagai fasilitator. Penetapan rencana pengelolaan suaka perikanan, termasuk unsur-unsur batas yurisdiksi, hak dan kewajiban, dan aturan representasi terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dilakukan oleh masyarakat nelayan. Selain itu, penetapan pengawas dan sistem pengawasan pengaturan, termasuk aturan main penegakan peraturan yang telah ditetapkan pada tingkat masyarakat patut diperhatikan sebelum sampai dengan pada sistem hukum positif. Penetapan pengaturan berfungsi sebagai upaya mempertahankan kualitas biologi dan ekologi perairan umum daratan, di samping pengaturan penggunaan alat tangkap dan musim penangkapan yang diperbolehkan.
Keywords: suaka perikanan; perairan umum daratan; ko manajemen; fisheries reserve; inland waters; co management
Penulis: Zahri Nasution, Mas Tri Djoko Sunarno
Kode Jurnal: jpperikanandd090145

Artikel Terkait :