MODEL PENERAPAN IPTEK PENGEMBANGAN KEBUN BIBIT RUMPUT LAUT, Kappaphycus alvarezii, DI KABUPATEN MINAHASA UTARA, SULAWESI UTARA
Abstract: Kabupaten Minahasa
Utara dengan luas laut sekitar 295.000 km² dan panjang garis pantai sekitar
229,2 km memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Kabupaten
ini telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan rumput laut sesuai dengan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.39/MEN/2011. Kebutuhan bibit
merupakan faktor utama dalam pengembangan rumput laut. Ketersediaan bibit yang
memadai, berkualitas, dan berkesinambung merupakan faktor penentu keberhasilan
budidaya rumput laut. Model penerapan IPTEK dari program IPTEKMAS (ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk masyarakat), merupakan langkah efektif yang
ditempuh oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya dengan
tujuan penyebar luasan hasil penelitian dan pengembangan berupa teknologi
pengembangan kebun bibit di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaksanaan IPTEKMAS di kabupaten ini melibatkan lima kelompok pembudidaya
rumput laut dari dua desa yang berdampingan yaitu Desa Kema II dan Desa Kema
III Kecamatan Kema. Pengembangan kebun bibit model IPTEKMAS ini diterapkan
dengan sistem rawai (long line) berukuran 50 m x 35 m. Hasil kegiatan
menunjukkan pertumbuhan rumput laut yang dibudidayakan di lokasi kegiatan
sangat baik dengan rata-rata pertumbuhan setiap siklus pemeliharaan bibit
adalah 200 g (bibit awal 50 g). Model penerapan IPTEK ini mendapat respons
positif dari masyarakat pembudidaya.
Keywords: penerapan IPTEK;
kebun bibit rumput laut; IPTEKMAS; Minahasa Utara
Penulis: I Nyoman Radiarta
Kode Jurnal: jpperikanandd130301