INTENSITAS DAN MOTIVASI MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN TUMBUHAN HUTAN SECARA ILEGAL DI SEKSI KONSERVASI WILAYAH II TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO

ABSTRAK: Penelitian intensitas dan motivasi masyarakat dalam pengambilan tumbuhan hutan secara ilegal dilakukan di SKW II Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang meliputi empat resort yaitu : Resort Bodogol, Resort Cimande, Resort Cisarua, dan Resort  Bojong Murni. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara atas dasar kuesioner terhadap 118 responden yang mewakili masyarakat sekitar hutan di empat resort tersebut. Data  yang  diperoleh  dianalisis  secara  deskriptif.  Hasil  penelitian  menunjukkan bahwa  intensitas  kasus pengambilan tumbuhan hutan secara ilegal tahun 2005 untuk setiap resort di SKW II TNGP adalah Resort Cisarua sembilan kasus, Resort Bojong Murni 11 kasus, Resort Cimande tiga kasus, dan Resort Bodogol 14 kasus dengan jenis-jenis tumbuhan yang diambil antara lain: kayu pertukangan (Altingia excelsa Noronha, Schima wallichii (DC) Korth.), kayu bakar (Calliandra sp., bambu Gigantochloa spp.), pakis (Diplazium sp.), dan tanaman hias. Pelaku pengambilan tumbuhan hutan secara ilegal berasal dari masyarakat sekitar hutan. Pengambilan kayu bakar secara ilegal merupakan gangguan yang dominan karena terjadi di semua resort dan semakin meningkat dalam kurun waktu 2003-2005; pada tahun 2003 tercatat 16 pikul, kemudian pada tahun 2004  tercatat  32  pikul,  dan  pada  tahun  2005  mencapai  93  pikul.  Berdasarkan jumlah  penduduk  yang mengambil tumbuhan hutan secara ilegal, urutan tingkat kerawanan terhadap gangguan hutan dari yang paling rawan adalah Resort Cisarua, Resort Cimande, Resort Bodogol, dan Resort Bojong Murni. Tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keberadaan TNGP sebagai kawasan konservasi relatif masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari 59,86% masyarakat yang belum tahu keberadaan taman nasional. Pengetahuan dan pemahaman masyarakat dari masing-masing resort tentang TNGP dari yang tertinggi adalah Resort Bodogol, Resort Cisarua, Resort Cimande, dan Resort Bojong Murni. Sebagian besar masyarakat sekitar hutan melakukan pengambilan tumbuhan hutan secara ilegal (bambu dan kayu bakar) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (88,2%), dan sebagian kecil karena perintah orang lain yang akan membeli hasilnya (2,3%), atau karena sudah menjadi kebiasaan dan menganggap sebagai tindakan yang diperbolehkan (2,8%). Penduduk yang melakukan pengambilan tumbuhan hutan secara ilegal (bambu dan kayu bakar) sebagian besar adalah buruh (66,2%) yang rata-rata berpendidikan Sekolah Dasar (92,2%) dan berpenghasilan di bawah Rp 100.000,00 per bulan (59,9%).
Kata Kunci: Taman nasional, tumbuhan hutan, resort, kayu bakar, pengambilan secara illegal
Penulis: Aris Sudomo, M. Siarudin
Kode Jurnal: jpkehutanandd080117

Artikel Terkait :