INTENSITAS DAN MOTIVASI MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN TUMBUHAN HUTAN SECARA ILEGAL DI SEKSI KONSERVASI WILAYAH II TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
ABSTRAK: Penelitian intensitas
dan motivasi masyarakat dalam pengambilan tumbuhan hutan secara ilegal
dilakukan di SKW II Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang meliputi empat
resort yaitu : Resort Bodogol, Resort Cimande, Resort Cisarua, dan Resort Bojong Murni. Pengumpulan data dilakukan
dengan wawancara atas dasar kuesioner terhadap 118 responden yang mewakili
masyarakat sekitar hutan di empat resort tersebut. Data yang
diperoleh dianalisis secara
deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa intensitas kasus pengambilan tumbuhan hutan secara
ilegal tahun 2005 untuk setiap resort di SKW II TNGP adalah Resort Cisarua
sembilan kasus, Resort Bojong Murni 11 kasus, Resort Cimande tiga kasus, dan
Resort Bodogol 14 kasus dengan jenis-jenis tumbuhan yang diambil antara lain:
kayu pertukangan (Altingia excelsa Noronha, Schima wallichii (DC) Korth.), kayu
bakar (Calliandra sp., bambu Gigantochloa spp.), pakis (Diplazium sp.), dan
tanaman hias. Pelaku pengambilan tumbuhan hutan secara ilegal berasal dari masyarakat
sekitar hutan. Pengambilan kayu bakar secara ilegal merupakan gangguan yang
dominan karena terjadi di semua resort dan semakin meningkat dalam kurun waktu
2003-2005; pada tahun 2003 tercatat 16 pikul, kemudian pada tahun 2004 tercatat
32 pikul, dan
pada tahun 2005
mencapai 93 pikul.
Berdasarkan jumlah penduduk yang mengambil tumbuhan hutan secara ilegal,
urutan tingkat kerawanan terhadap gangguan hutan dari yang paling rawan adalah
Resort Cisarua, Resort Cimande, Resort Bodogol, dan Resort Bojong Murni.
Tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keberadaan TNGP sebagai
kawasan konservasi relatif masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari 59,86%
masyarakat yang belum tahu keberadaan taman nasional. Pengetahuan dan pemahaman
masyarakat dari masing-masing resort tentang TNGP dari yang tertinggi adalah
Resort Bodogol, Resort Cisarua, Resort Cimande, dan Resort Bojong Murni.
Sebagian besar masyarakat sekitar hutan melakukan pengambilan tumbuhan hutan
secara ilegal (bambu dan kayu bakar) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
(88,2%), dan sebagian kecil karena perintah orang lain yang akan membeli
hasilnya (2,3%), atau karena sudah menjadi kebiasaan dan menganggap sebagai
tindakan yang diperbolehkan (2,8%). Penduduk yang melakukan pengambilan
tumbuhan hutan secara ilegal (bambu dan kayu bakar) sebagian besar adalah buruh
(66,2%) yang rata-rata berpendidikan Sekolah Dasar (92,2%) dan berpenghasilan
di bawah Rp 100.000,00 per bulan (59,9%).
Kata Kunci: Taman nasional,
tumbuhan hutan, resort, kayu bakar, pengambilan secara illegal
Penulis: Aris Sudomo, M.
Siarudin
Kode Jurnal: jpkehutanandd080117