ANALISA YURIDIS POLA PEMBAGIAN HASIL PERIKANAN (STUDI KASUS NELAYAN WURING DI KABUPATEN SIKKA, NUSA TENGGARA TIMUR)

ABSTRACT: Pada tanggal 23 September 1964, telah disahkan Undang-undang nomor 16 tahun 1964 yang menetapkan pengaturan mengenai bagi hasil perikanan. Setelah hampir 46 tahun ditetapkan materi dari peraturan tersebut belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pola pembagian hasil perikanan dilakukan pada tahun 2009. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan menurut tujuannya termasuk jenis penelitian normatif non doktrinal. Lokasi penelitian di wilayah Wuring Lama, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara (interview) dan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis isi (content of analysis). Hasil penelitian mengharapkan bahwa pelaksanaan pembagian hasil perikanan yang terdapat pada nelayan Wuring memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan terletak pada kesepakatan yang dilakukan secara lisan atau hanya berdasarkan pada kebiasaan setempat (common law) tidak ada sanksi yang memaksa masing-masing pihak untuk mematuhi, semua kesepakatan dilakukan berdasarkan pada kerelaan masing-masing pihak. Hal yang membedakan adalah pola pembagian yang berbeda dan membawa rasa keadilan yang berbeda bagi masing-masing pihak yang terkait dalam kesepakatan pembagian hasil perikanan tersebut.
KEYWORDS: bagi hasil perikanan;analisa yuridis;nelayan wuring
Penulis: Bayu Vita Indah Yanti
Kode Jurnal: jpperikanandd100353

Artikel Terkait :