Audit Infrastruktur Aplikasi Pelayanan Publik Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRACT: Salah satu Tugas
Pokok dan Fungsi utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Denpasar adalah
sebagai pengelola infrastruktur aplikasi pelayanan publik di Pemerintah Kota
Denpasar. Pelayanan publik berupa pelayanan kependudukan di Kota Denpasar
menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang
meliputi pembuatan KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Jika infrastruktur aplikasi
pelayanan publik ini mengalami permasalahan, maka akan sangat menghambat semua
proses yang berujung kepada komplain masyarakat dan berdampak pada menurunnya
tingkat kepercayaan publik. Oleh karena itu dilakukan suatu evaluasi internal
berupa audit dalam pengelolaan infrastruktur aplikasi pelayanan publik agar
pihak pengelola dapat melakukan perencanaan untuk perbaikan serta peningkatan
dan pengembangan infrastruktur yang telah dibangun. Audit dilakukan dengan
menggunakan COBIT 4.1 sebagai kerangka kerja kontrol. Berdasarkan hasil audit
dengan menggunakan Maturity Model COBIT 4.1, diperoleh tingkat kematangan pada
proses AI3 (Mendapatkan dan Memelihara Infrastruktur Teknologi) yaitu berada
pada level 3 (defined). Untuk penilaian secara objektif, tingkat kematangan
berada diantara level 3 (defined) dan level 4 (managed and measurable) yaitu
sebesar 3,53. Rekomendasi diberikan secara bertahap berdasarkan tingkat
kematangan yang diperoleh dari hasil evaluasi yaitu tingkat kematangan 3
(defined) untuk dapat ditingkatkan ke tingkat kematangan 4 (managed and
measurable), kemudian ditingkatkan lagi menuju tingkat kematangan ideal yaitu 5
(optimized).
Penulis: Cokis Ratih Kumbara
Kode Jurnal: jptlisetrodd170012
