Studi Kasus Perebutan Frekuensi 3600-4200MHz Antara Fixed Satellite Service Dan International Mobile Telecommunication Dengan Pendekatan Regulatory Impact Analysis

Abstract: Jaringan selular generasi baru 5G diklaim akan mempunyai kecepatan akses 20 kali lebih cepat dari jaringan selular 4G pada saat ini. Untuk mengantisipasi kebutuhan frekuensi, maka pada World Radio Communication 2015 (WRC-2015) komunitas International Mobile Telecommunication Advanced (IMT-Advanced) telah meminta kepada International Telecommunication Union (ITU) untuk menambah alokasi frekuensi 3600-4200MHz untuk IMT. frekuensi ini adalah frekuensi Extended-C-Band dan C-Band yang saat ini digunakan oleh Fixed Satellite Services (FSS) sebagai frekuensi Downlink (Space-to-earth). Sementara itu komunitas industri telekomunikasi satelit menentang identifikasi ini karena frekuensi Extended-C-Band dan C-Band ini masih sangat penting bagi industri satelit untuk menopang telekomunikasi satelit terutama pada daerah tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi. Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal SDPPI Kementrian Kominfo sebagai regulator telekomunikasi Indonesia memutuskan untuk tidak mengidentifikasi frekuensi ini sebagai frekuensi IMT. Penelitian ini digunakan untuk meneliti keputusan Pemerintah dengan REGULATORY IMPACT ANALYSIS (RIA) atau dikenal sebagai Analisa Dampak Implementasi Undang-Undang.
Keywords: FSS; IMT; Satellite; Regulatory Impact Analysis
Penulis: Bambang Setiawan, Ronny La Ode Aksah
Kode Jurnal: jptkomputerdd170319

Artikel Terkait :