Studi Kasus Perebutan Frekuensi 3600-4200MHz Antara Fixed Satellite Service Dan International Mobile Telecommunication Dengan Pendekatan Regulatory Impact Analysis
Abstract: Jaringan selular
generasi baru 5G diklaim akan mempunyai kecepatan akses 20 kali lebih cepat
dari jaringan selular 4G pada saat ini. Untuk mengantisipasi kebutuhan
frekuensi, maka pada World Radio Communication 2015 (WRC-2015) komunitas
International Mobile Telecommunication Advanced (IMT-Advanced) telah meminta
kepada International Telecommunication Union (ITU) untuk menambah alokasi
frekuensi 3600-4200MHz untuk IMT. frekuensi ini adalah frekuensi
Extended-C-Band dan C-Band yang saat ini digunakan oleh Fixed Satellite
Services (FSS) sebagai frekuensi Downlink (Space-to-earth). Sementara itu
komunitas industri telekomunikasi satelit menentang identifikasi ini karena
frekuensi Extended-C-Band dan C-Band ini masih sangat penting bagi industri
satelit untuk menopang telekomunikasi satelit terutama pada daerah tropis yang
memiliki curah hujan yang tinggi. Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh
Direktorat Jenderal SDPPI Kementrian Kominfo sebagai regulator telekomunikasi
Indonesia memutuskan untuk tidak mengidentifikasi frekuensi ini sebagai
frekuensi IMT. Penelitian ini digunakan untuk meneliti keputusan Pemerintah
dengan REGULATORY IMPACT ANALYSIS (RIA) atau dikenal sebagai Analisa Dampak
Implementasi Undang-Undang.
Penulis: Bambang Setiawan,
Ronny La Ode Aksah
Kode Jurnal: jptkomputerdd170319